Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Serahkan 3 Tersangka Kasus Sabu 118 Kg ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Senin | 25-11-2019 | 18:28 WIB
tahap-II-sabu.jpg Honda-Batam
Ekspos limpahan tahap II perkara sabu 118 Kg di Kejari Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Polres Bintan melimpahkan berkas kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 118 Kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (25/11/2019).

Tiga tersangka yang diserahkan di antaranya Syahrul (38), Ahmad Jufri (37), dan Zaihidir (36). Sementara, barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna Silver dan 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul BP 1126 TA warna Biru.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan, penyerahan tersangka bersama berkas kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 118 Kg setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus lengkap atau P21.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, penyerahan tahap kedua ini setelah berkas perkara lengkap.

Ia meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus ini sehingga 20 hari masa penahanan, kasus ini sudah bisa disidangkan.

Dikatakannya tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal 114 ayat (2) ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan mengamankan Ahmad Jufri di kawasan Panteng, Teluk Sebong pada 30 Agustus 2019.

Kemudian Polisi mengembangkan kasus ini hingga ke rumah Ahmad Jufri di Kelurahan Kota Baru. Di rumah itu, polisi mendapati sabu sebanyak lebih kurang 118,5 Kg dan tersangka bernama Syahrul. Dan akhirnya diamankan juga tersangka lainnya bernama Zaihidir.

Editor: Gokli