Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang Pasar Induk Jodoh Dimintai Rp 50 Juta untuk Dapat Tempati TPS Milik Swasta
Oleh : Putra Gema
Senin | 25-11-2019 | 17:40 WIB
rdp-jodoh.jpg Honda-Batam
RDP pedagang Pasar Induk Jodoh dengan DPRD Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pedagang Pasar Induk Jodoh yang terdampak penggusuran dimintai Rp 50 juta untuk menempati tempat penampungan sementara (TPS) milik swasta.

Hal tersebut dilontarkan beberapa perwakilan pedagang Pasar Induk Jodoh ketika sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam.

Ketika RDP sedang berlangsung, beberapa perwakilan pedagang mengungkapkan keberatannya atas pungutan biaya yang dinilai terlalu besar oleh pihak swasta. "Gimana kami mau menempati TPS milik swasta itu, kami mau menempati di sana tapi tiba-tiba salah seorang orang suruhan seorang bernama Karto (pihak swasta) bilang kami tidak boleh menempati TPS," kata salah seorang pedagang, Senin (25/11/2019).

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya boleh menempati kios milik swasta apabila bersedia membayar di depan sebesar Rp 50 juta. "Bukan hanya saya yang dimintai Rp 50 juta, beberapa pedagang lainnya juga dimintai. Bagaimana kami mau berjualan kalau sudah diminta uang sebanyak itu," tegasnya.

Mendengar hal tersebut, pimpinan rapat RDP, Lik Khai memutuskan agar dalam waktu satu minggu ke depan, pihak pedagang diperbolehkan menempati lahan seluas 0,57 hektar untuk berjualan.

Hal tersebut sambil menunggu keputusan dari pimpinan RDP sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

"RDP akan kembali dilaksanakan minggu depan, sampai menunggu keputusan Ketua DPRD yang sedang kunjungan ke Medan. Saya minta kepada perwakilan Pemko Batam agar para pedagang diperbolehkan berjualan di lahan tersebut hingga minggu depan," tegasnya.

Editor: Gokli