Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD akan Uji Materil Kewenangan ke Mahkamah Konstitusi
Oleh : Roni/Ocep
Senin | 16-04-2012 | 15:28 WIB
IrmanGusman-prim.jpg Honda-Batam

Irman Gusman, Ketua DPD RI

BATAM, batamtodayy - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi mengenai fungsi, peran dan kewenangannya sebagai salah satu lembaga legislatif negara.

Irman Gusman, Ketua DPD RI menampik anggapan beberapa pihak belum lama ini yang menyatakan lembaga DPD tidak memiliki peranan dalam pembuatan kebijakan negara.

Menurutnya, DPD memiliki peran sebagai penyampai aspirasi daerah ke pusat.

"Sebagai lembaga negara statusnya sama dengan DPR. Banyak hal kebijakan DPD yang dijadikan undang-undang," kata Irman kepada wartawan saat pelantikan gedung sementara DPD Kepri di Sekupang, Senin (16/4/2012).

Irman menjelaskan bahwa peranan DPD sangat besar menyampaikan aspirasi daerah ke pusat mendorong percepatan pembangunan di daerah.

"Kita sampaikan aspirasi daerah ke pusat dengan lantang," ujarnya.

Terkait kewenangan DPR RI dan DPD RI akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi guna meminta kejelasan ke MK antara kewenangan DPD dan DPR RI.

"Akan diuji ke MK membahas dan mengajukan guna perjelas peran DPD RI. Itu dalam proses tidak ada masalah," tegasnya.