Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Usulkan Kewenangan Perairan Dikembalikan ke Kabupaten
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 21-11-2019 | 15:28 WIB
Yunizar_anambas.jpg Honda-Batam
Kadis PMPTSP Transnaker Anambas, Yunizar bersama Calon Investor, Dedy menyampaikan kendala perizinan (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Beralihnya kewenangan perairan ke tingkat provinsi sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, sungguh berdampak buruk pada tumbuh kembangnya investasi sektor pariwisata di Kepulauan Anambas.

Pasalnya, sekitar 98 persen lebih wilayah Anambas merupakan perairan, yang kekenangannya berada di Provinsi Kepri, dan hanya tersisa kurang dari 2 persen daratan.

"Sebenarnya ini bukan dipersulit, tetapi sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada peralihan kewenangan yaitu wilayah perairan yang sebelumnya ada di kabupaten menjadi kewenangan provinsi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar, Kamis (21/11/2019).

Yunizar menguraikan, sebanyak 13 penanam modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN) sedang menunggu proses izin dari tingkat provinsi. Namun tak kunjung selesai karena ditundanya pembahasan Ranperda rencana zonasi wilayah perairan dan pulau-pulau kecil.

"Sudah banyak investor yang harus bolak-balik ke provinsi untuk mendapatkan izin, namun semua terhambat karena Ranperda yang ditunda itu. Kalau untuk perizinan di daerah, semua sudah rampung tinggal menunggu dari provinsi. Dan inilah alasan investor belum mengembangkan wilayah yang sudah mereka kuasai," ucapnya.

Yunizar mengaku, telah mengusulkan kepihak provinsi agar memberikan pelimpahan kewenangan kepada kabupaten. Dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

"Sesuai pasal 20, UU 23 tahun 2014, pelimpahan kewenangan perairan itu bisa dilakukan. Dan ini sudah kita usulkan ke provinsi, bahkan kita juga sudah mengirim surat ke provinsi agar kita diberi kewenangan mengelola perairan 2 atau 1 mil saja. Karena bicara pengembangan sektor pariwisata, tak terlepas dari perairan," jelasnya.

Salah satu calon investor yang ingin berinvestasi di Anambas, Dedy dari perwakilan Anambas Logistic Base (ALB) mengaku dengan adanya UU 23 tahun 2014, investasi di daerah periaran dan pulau-pulau kecil tidak akan maju. Pasalnya, terhambat regulasi pada UU tersebut.

"Regulasi yang ada pada UU 23 tahun 2014, sungguh merepotkan. Dan ini menjadi hambatan bagi dunia investasi di daerah perairan dan pulau-pulau kecil," jelasnya.

Dedy mengakui, segala perizinan yang berada di kabupaten telah rampung, namun saat ini pihaknya menunggu perizinan dari provinsi. "Untuk perizinan di kabupaten, tidak ada kendala. Hanya saja di provinsi yang susah pengurusannya. Bahkan kami rela bolak-balik ke Anambas dan Tanjungpinang, tetapi tidak ada solusi sampai saat ini," ucapnya.

Menurut Dedy, pemerintah harus membuat kebijakan khusus bagi daerah perairan dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perkembangan investasi.

"Solusinya, provinsi dan kabupaten harus sepakat untuk mengalihkan kewenangan, sehingga investor semakin banyak masuk ke Anambas. Karena ini juga akan membuka lapangan pekerjaan dan menambah nilai ekonomi daerah," tegasnya.

Editor: Surya