Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan IMEI Belum Berlaku, Indonesia Masih Diserbu Ponsel BM
Oleh : Redaksi
Senin | 18-11-2019 | 08:16 WIB
sibina-imei11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perusahaan ritel telepon seluler Erajaya membeberkan penyelundupan ponsel berbagai merek yang dibawa dari Batam disebabkan belum ada pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) dari pemerintah dalam aturan nomor identitas khusus atau IMEI.

Dalam aturan tersebut ponsel BM tak akan lagi bisa mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia. Baru-baru ini Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Riau menangkap dua orang penyelundup ponsel BM dari Batam lewat jalur laut.

"Penggunaan kontrol IMEI secara sistem sudah saatnya. Karena kalau tidak, bayangkan negara lain sudah menerapkan aturan sistem IMEI. BM otomatis tidak masuk di mereka, tapi malah masuk ke kita," kata Director of Marketing and Communications PT Erajaya Swasembada, Djatmiko Wardoyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menandatangani aturan IMEI pada 2020 pada 18 Oktober lalu.

Pria yang akrab dipanggil Koko ini mengatakan saat itu tiga kementerian baru menandatangani SKB untuk menerapkan aturan IMEI pada April 2020. Dengan kata lain, ponsel-ponsel BM masih bisa digunakan dan baru di blokir pada April 2020.

"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis baru dijalankan April 2020 secara sistem ini saat ini belum jalan," kata Koko.

Koko mengatakan Indonesia merupakan pasar yang 'gurih' bagi para penyelundup ponsel BM. Dengan jumlah penduduk sebesar 270 juta, para penyelundup berkesempatan untuk memperoleh pundi-pundi lewat ponsel yang tak membayar pajak ini.

Oleh karena itu, Koko mengatakan sistem pemblokiran ponsel bisa membantu pihak Bea Cukai untuk mempertahankan Indonesia dari serbuan ponsel BM.

"Memang dibutuhkan sistem yang tidak perlu pengawasan manual. Pokoknya ada sistem kalau IMEI tidak terdaftar itu tidak bisa berjalan di operator Indonesia," kata Koko.

Terlebih, Koko mengatakan tanpa adanya sistem pemblokiran IMEI, pihak Bea Cukai harus bekerja keras untuk menjaga Bandara dan Pelabuhan dari serbuan ponsel BM.

Koko mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas memiliki jumlah Bandara dan Pelabuhan yang banyak. Belum lagi mengingat ada pelabuhan kecil (jalur tikus) yang bisa digunakan penyelundup.

"Indonesia adalah negara kepulauan, konsumsi smartphone tinggi, pelabuhan banyak. Makanya dibutuhkan sebuah sistem perangkat yang tidak mengandalkan pengawasan secara manual," katanya.

Barang bukti ponsel selundupan yang disita polisi dari operasi itu mencapai 560 unit berbagai jenis dan merek yang ditaksir bernilai total Rp3.362.499.000.

"Mereka sudah melakukan penyelundupan ini sebanyak 10 kali dan asal barang dari Batam yang rencananya akan didistribusikan di Kota Pekanbaru," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha