Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Mandiri di Batam Pilih Turun Kelas Pelayanan
Oleh : Hendra
Kamis | 07-11-2019 | 16:52 WIB
bpjs-kes-naik-il.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat banyak warga berpikir untuk beralih turun kelas pelayanan.

Seperti yang hendak dilakukan Hernawati salah seorang warga asal Kecamatan Batuaji. Setelah dia rembukkan dengan suaminya, mereka sepakat dan berkeinginan untuk turun kelas iuran dari kelas 1 ke kelas 3.

Keinginan ini berlandaskan kondisi perekonomian keluarga yang tak kunjung stabil, sementara kepesertaan mandiri mereka dalam keluarga terdiri dari 4 orang anak ditambah dia dan suaminya.

"Kondisi keuangan kita memang tak stabil juga, ditambah adanya kenaikan. Jadi, terpaksa turun kelas," terang Herna, Kamis (7/11/2019).

Keresahan akan naiknya 100% iuran BPJS ini tak hanya dikeluhkan satu orang saja, Destrina tetangganya juga menyatakan hal yang sama untuk beralih ke kelas mandiri yang lebih rendah, alasan yang dia kemukakan juga sama karena krisis keuangan keluarga.

"Kita dari keluarga dengan ekonomi yang tak stabil ini pasti akan memilih turun, mas. Kenyataan memang lagi sulit," terangnya.

Sementara itu, dilansir dari pernyataan resmi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan tak masalah jika warga banyak yang pilih bergeser ke kelas iuran yang lebih rendah.

"Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, Pemerintah Daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan," kata Terawan, Selasa (5/11/2019) seperti dikutip CNBC Indonesia.

Lebih lengkapnya, CNBC Indonesia menuliskan syarat resmi perubahan kelas rawat sebagai berikut:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga;
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya;
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

Editor: Gokli