Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratas di Istana, Menko Polhukam Bicara Penuntasan Kasus HAM hingga Radikalisme
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 01-11-2019 | 09:40 WIB
mahfud-MD7.jpg Honda-Batam
Mahfud MD. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut ada beberapa pembahasan yang dibicarakan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya mengenai penuntasan kasus HAM, peningkatan performa aparat penegak hukum hingga radikalisme.

"Jadi banyak sekali, tetapi saya menyampaikan pokok-pokoknya. Pertama penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sekarang jadi catatan kita dan catatan publik, yang secara garis besar dibagi dua," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Kata Mahfud, kategori pelanggaran HAM itu meliputi pelanggaran HAM di masa lalu dan pelanggaran HAM di masa sekarang atau yang sedang terjadi.

"Tentu ke depan itu tidak usah diagendakan untuk kegiatan, karena rutin agar tetap dilindungi, peningkatan hak asasi manusia," imbuh dia.

Mahfud juga turut menyinggung peningkatan performa penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Karena ia menginginkan kedua institusi itu akan meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan.

"Betul-betul mengawal penegakan hukum dan tidak boleh ada penegak hukum atau oknum penegak hukum yang bermain mata, berkolusi dengan orang di luar lembaga penegak hukum untuk satu, beberapa perkara. Mungkin ini sederhana tapi penting untuk penegakan hukum ke depannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung permasalahan radikalisme. Di mana pemerintah sepakat bahwa radikalisme bukan menunjuk kelompok agama tertentu, melainkan suatu kelompok atau paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara.

"Itu dia orang Islam atau bukan orang Islam, kalau melakukan itu adalah radikal," tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) ini menyatakan, dalam ratas juga turut membahas mengenai revisi Undang-undang Pemilu yang diwacanakan masuk dalam Prolegnas.

"Sehingga (tahun) 2022 paling enggak semua bisa selesai. Dalam 2023, dua tahun sebelum pemilu bisa selesai. Aturan mainnya," tandas Mahfud.

Sumber: okezone.com
Editor: Chandra