Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPP Dukung Menag Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-10-2019 | 12:52 WIB
ilustrasi-cadar.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Ahmad Baidowi menyatakan partainya mendukung rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pengguna cadar masuk ke instansi milik pemerintahan. Larangan itu rencananya diatur lewat peraturan menteri agama.

Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengatakan pihaknya setuju bila rencana itu diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.

Sebab, kata dia, semua instansi negara adalah alat yang mampu melayani semua masyarakat. Karena itu, semua ASN harus siap dengan aturan yang sudah disusun oleh pemerintah.

"Maka siapapun yang menjadi aparaturnya harus siap dengan aturan negara. [ASN] boleh pakai cadar tapi di luar instansi pemerintahan," kata Awiek kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).

Tak hanya itu, Awiek menilai rencana itu juga baik diterapkan bagi seluruh masyarakat umum yang ingin datang ke instansi pemerintahan.

Ia beralasan agar pemerintah tak kecolongan lagi untuk kedua kalinya bila berkaca pada peristiwa penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto.

"Intinya bagus agar (pemerintah) tidak kecolongan. Namun harus ada sosialisasi yang massif kepada masyarakat agar tidak salah paham," kata Awiek.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab (cadar), tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Chandra