Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhub Bakal Usut Dugaan Monopoli Pengiriman Barang di Jalur Tol Laut
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-10-2019 | 11:52 WIB
menhub_budi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal mengusut pihak swasta yang menguasai pengiriman barang di jalur tol laut. Ia juga akan membuat aturan untuk melarang praktik monopoli tersebut.

Hal itu disampaikan Budi merespons keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan penguasaan pihak swasta tertentu dalam pengiriman barang dari satu pulau ke pulau lainnya.

Usai ratas terbatas, Rabu (30/10/2019), Budi menyebut pihak swasta yang melakukan praktik monopoli ini mendominasi pasar pengiriman logistik dari Surabaya, Jawa Timur, ke arah timur Indonesia.

"Jadi dia dominasi pasar itu dari Surabaya, sehingga penyebaran barang-barang itu terbatas. Oleh karenanya saya akan gunakan sistem pemasaran terbuka," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Budi menyebut pengiriman logistik yang dikuasai pihak swasta meliputi jalur dari Surabaya ke beberapa wilayah timur, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku serta Papua.

"Mungkin saja terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan atau monopoli. Kami akan buka itu, dan kalau ada oknum yang terlibat bahkan orang kami, kami akan lakukan (penindakan)," ujarnya menambahkan.

Menurut Budi, praktek monopoli tersebut sebenarnya tak boleh dilakukan. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan, namun terkadang banyak masyarakat yang ingin mengirim barang hanya melakukannya lewat perusahaan tertentu.

"Nah, orangnya ini menjadi satu karena satu toko bisa ambil tidak satu kontainer. Katakanlah setengah atau sepertiga. Karena disatukan, ini menimbulkan (monopoli)," tuturnya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menyatakan pihaknya akan membuat sistem dan aturan dalam pengiriman logistik di jalur tol laut.

Sistem ini akan mengetahui jumlah pemesanan pengiriman barang sebuah perusahaan. Jika jumlah yang dikirim terlalu banyak akan dibatasi.

"Kita juga bikin aturan ya, aturan penguasaan itu, sehingga kita bisa melakukan penindakan walaupun tidak sampai pidana ya," ujarnya.

Terkait penindakan, Budi menyatakan tak akan pandang bulu jika jajarannya di Kementerian Perhubungan bermain dalam penguasaan tol laut ini. Tak hanya itu, ia juga akan menuntut perusahaan swasta yang melakukan praktek penguasaan ini.

"Yang luar nanti kami lihat, sejauh itu perdata kami lakukan perdata. Kalau dimungkinkan pidana, kami pidana," katanya.

Lebih lanjut, Budi berpendapat bahwa alangkah baiknya BUMD ataupun BUMN terlibat dalam pengiriman logistik. Ia tak menutup pintu bagi swasta, namun akan ada aturan main agar praktek penguasaan pengiriman logistik ini tak terulang.

"Nanti kami kontrol. yang paling bagus BUMN," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha