Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menjaga Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-10-2019 | 15:40 WIB

Oleh Tatang Suwandi

MENINGKATNYA kegiatan dalam pengelolaan anggaran belanja Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dari tahun ke tahun semakin menambah kompleksitas masalah dalam pengelolaannya. Berbagai pelaksanaan kegiatan Satker membutuhkan pendanaan yang cepat namun kurang didukung perencanaan kegiatan yang baik.

Masih ditemui keterlambatan penyelesaian tagihan kepada pihak ketiga, keterlambatan penyampaian data kontrak, kesalahan SPM karena data supllier tidak benar dan penyerapan anggaran yang masih menumpuk di akhir tahun.

Permasalahan pengelolaan anggaran dalam Satker sangat mengganggu kinerja pelaksanaan anggaran yang perlu mendapat penanganan dengan baik. Satker berkinerja baik dalam pengelolaan anggaran akan selalu menjaga aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas dan efisieensi pelaksanaan anggaran.

Dahulu banyak Satker terfokus pada penyerapan anggaran, bagaimana menghabiskan anggaran yang dialokasikan dengan tidak memperhatikan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan anggaran, tertib, efektif dan efisien dalam pelaksanaan anggaran serta patuh terhadap regulasi. Ditjen

Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku pemegang otoritas Bendahara Umum Negara, yang mengemban fungsi pengendalian, pengujian dan pembayaran tagihan belanja negara atas beban APBN, telah melakukan sejumlah langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan dengan optimal dan lebih baik dengan melakukan pengukuran terhadap kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satker.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah suatu indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tujuan dilakukan pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran adalah untuk memberikan kelancaran pelaksanaan anggaran, mendukung manajemen kas, dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan kementerian/Lembaga serta kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Terdapat 12 (dua belas) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yaitu ketertiban dalam pengelolaan uang persediaan, tepat waktu memasukkan data kontrak, menghindari kesalahan dalam membuat Surat Perintah Mencairkan (SPM), Menghindari Retur SP2D, melaksanakan penyerapan anggaran sesuai dengan target yang telah di tetapkan dalam Rencana Penarikan Dana (Halaman III DIPA), menghindari/meminimalisir revisi DIPA, penyelesaian tagihan tepat waktu, tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, embuat perencanaan kas yang baik, realisasi anggaran yang tepat waktu sesuai dengan kalender kegiatan Satker dan rencana penarikan dana, penyelesaian terhadap pagu minus belanja pegawai dan menghindari adanya dispensasi SPM.
Penerapan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran diharapkan berdampak positif terhadap perubahan perilaku Satker dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Cara berpikir pengelola anggaran pada Satker tidak lagi hanya berfokus kepada tingkat penyerapan anggaran tetapi juga memberi perhatian lebih pada peningkatan penyelesaian tagihan, memperhatikan antara rencana penyerapan dengan pelaksanaan kegiatan, akurasi rencana penarikan dana, penggunaan belanja, dan pencapaian output anggaran.

Terdapat beberapa langkah dalam menjaga nilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satker. Dalam pengelolaan uang persediaan yang baik Satker harus memperhatikan periode pengajuan SPM GUP dari SP2D UP/GUP terakhir paling lambat dalam rentang 30 hari kalender ( pengajuan GUP minimal sekali dalam sebulan ke KPPN) dan tidak menambah frekuensi SPM GUP yang terlambat. Apabila uang persediaan sudah terealisasi lebih dari 50 persen segera Satker agar segera melakukan pertanggungjawabannya dengan mengajukan SPM GUP tanpa harus menunggu UP terserap 100 persen.

Untuk penyampaian data kontrak Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak sebelum 5 hari kerja setelah ditandatangani kontrak dan dipastikan verifikasi kebenaran data kontraknya (approval) oleh KPPN. Salah satu tujuan penyampaian data kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja adalah untuk kepastian pembayaran atau penyediaan dana. Kontrak yang sudah terdaftar di KPPN dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan dari kontrak tersebut.

Selanjutnya setelah kontrak didaftarkan Satker harus sudah membuat jadwal pembayaran baik termin maupun sekaligus untuk memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi dan melakukan pengendalian serta pengawasan pada setiap tagihan terhadap pekerjaan yang sudah dikontrakkan. Disamping itu, Satker dalam menjaga kinerja penyelesaian tagihan dilakukan dengan meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan kontraktual (LS Non-Belanja Pegawai) paling lambat dalam 17 hari kerja setelah BAST ditandatangani sudah diajukan SPM-nya ke KPPN. Satker harus teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST/BAPP.

Menjaga nilai rencana penarikan dana (Halaman III DIPA), Satker yang memiliki deviasi tinggi, agar melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan realisasi anggaran dengan mengajukan revisi administratif penyesuaian Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb pada triwulan berjalan. Satker agar lebih disiplin dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan dananya, dan menjadikan rencana penarikan dana (RPD) pada Halaman III DIPA sebagai plafon pencairan dana bulanan secara internal pada Satker.

Untuk menjaga penyerapan anggaran, Satker agar senantiasa memperhatikan progres penyerapan anggaran secara proporsional dari pagu DIPA efektif dan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
Saat ini masih banyak Satker yang merealisasikan anggaran di triwulan III dan IV. Pola ini masih belum berubah walau DIPA sudah diterima Satker di bulan Desember sebelum awal tahun anggaran. Penulis berpendapat hal ini masih terjadi karena Satker cenderung berperilaku santai di awal tahun menunggu beberapa petunjuk teknis/kebijakan baru atau beberapa kegiatan baru direncanakan untuk dilaksanakan di triwulan II. Bahkan proses penyusunan dokumen rencana lelang masih menunggu penyesuaian kembali karena adanya perubahan harga dan teknis baru melakukan lelang setelah bulan April.

Dalam menjaga perencanaan kas yang baik, Satker agar meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana dalam kategori besar (lebih dari 1 miliar rupiah) yang memerlukan penyampaian renkas dengan tidak lebih dari 5 hari kerja sejak tanggal pengajuan rencana pembayaran sampai dengan pengajuan SPM ke KPPN.

Disamping itu untuk mengurangi pengembalian/kesalahan SPM, Satker agar selalu meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran terutama kebenaran dan keakuratan data supplier yang telah dicocokkan dengan data yang terdapat pada aplikasi online monitoring SPAN (OM SPAN) maupun data identitas supplier yang terkonfirmasi dengan pihak bank agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN.

Masih sering terjadinya pengembalian dana (retur) SP2D pada Satker disebabkan karena kesalahan nomor rekening, nama rekening, maupun status rekening yang sudah tidak aktif. Terjadinya retur SP2D menyebabkan dana terlambat diterima oleh penerima pembayaran. Untuk itu, sebelum mengajukan SPM ke KPPN, Satker diharapkan memastikan kebenaran nomor rekening, nama rekening, dan memastikan rekening tujuan pembayaran masih aktif.

Memasuki triwulan III Satker agar selalu memantau progres penyelesaian kegiatan apakah telah sesuai dengan rencana, menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran, serta menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukkan pencairan anggaran pada akhir tahun. Disamping itu untuk Satker yang memiliki pagu minus untuk segera menyelesaikan pagu minus dengan mempersiapkan revisi anggaran untuk menutup pagu minus tersebut.

Dalam menjaga kepatuhan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara, Satker agar selalu disiplin, tertib, dan tepat waktu dalam penyampaian LPJ sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, dan memastikan data LPJ telah terverifikasi oleh KPPN pada Aplikasi SPRINT.

Selain Satker melakukan langkah-langkah tersebut di atas, untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi dalam kinerja pelaksanaan anggaran, Satker dapat melihat nilai IKPA-nya melalui aplikasi OM SPAN. Apabila ditemukan nilai IKPA masih belum optimal Satker bisa segera melakukan langkah-langkah perbaikan. Integrasi IKPA pada OM SPAN merupakan sebuah terobosan untuk menjamin perhitungan IKPA yang terotomasi melalui aplikasi dengan benar dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pelaksanaan anggaran.

Diharapkan dengan semakin sadar, patuh, tertib dan disiplin Satker Kementerian/Lembaga dalam menjaga nilai IKPA akan semakin meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran, perbaikan tata kelola penggunaan anggaran dan merubah perilaku pelaksanaan anggaran yang selama ini terjadi dalam pengelolaan APBN.

Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.06/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Penulis adalah ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan