Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kondisi Ekonomi Masih Kacau, Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Masyarakat
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 30-10-2019 | 13:16 WIB
bpjs24.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pelayanan BPJS. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kenaikan Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan segera diterapkan per-awal Januari 2020.

Adanya kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan menyasar seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Mochamat Mustofa, mengatakan kenaikan iuran BPJS ini baginya secara tak langsung cukup memberatkan masyarakat.

"Pada prinsipnya saya sendiri sebagai anggota dewan komisi IV lahir dari gerakan pekerja. Tentu bagi saya dengan adanya kenaikan BPJS menjadi hal yang sangat memberatkan kepada masyarakat," ujar pria yang pernah menjabat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik El seenakektrik (SPEE) FSPMI Batam ini saat dihubungi via telepon, Rabu (30/10/2019).

BPJS menurut Mustofa, sistemnya kalau dalam satu Kartu Keluarga (KK) pembayaran tidak bisa perorang, karena sistemnya langsung satu paket. Bisa dihitung dalam 1 KK jika ada 5 orang, maka dengan kenaikan sekarang untuk BPJS Mandiri, bagi kelas paling rendah pembayarannya bisa mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Bisa dibayangkan pengeluaran segitu baru hanya untuk BPJS dalam sebulan, belum lagi pengeluaran lainnya dalam rumah tangga," terangnya.

Meski Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan adakan peningkatan perekonomian masyarakat. Namun baginya realita yang tampak di lapangan berbeda dari pada data yang dijabarkan BPS.

"Kita pasti tahu sendiri, sekarang kondisi ekonomi negeri ini dalam kondisi yang luar biasa. Okelah kalau BPS katakan ada kenaikan, tetapi realita di lapangan kan berbeda dari data BPS. Aktualnya bisa kita tengok sekarang, realita dengan hasil BPS kadang perbedaannya cukup signifikan," ungkapnya.

Menanggapi persoalan BPJS ini, pernah dia sampaikan kala serikat buruh adakan demonstrasi di halaman depan kantor Walikota Batam. Pemerintah dan DPRD Batam akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat untuk kembali mengkaji ulang kenaikan BPJS.

"Pemerintah dan DPRD akan mengirim surat ke pusat untuk mengkaji ulang tentang akan diterapkannya kenaikan BPJS per-awal Januari tahun depan, apakah itu sudah final dan tidak ada nilai tawar lagi dari masyarakat?" jelasnya.

Kenaikan BPJS disinyalir cukup memberatkan bagi pengguna BPJS Mandiri. Sementara itu bagi penerima bantuan iuran, pembayaran bantuan iuran memang pembayaran dari pemerintah daerah, namun otomatis jika BPJS naik, berarti APBD yang akan segera diketok pertanggal 30 Januari 2020 akan ada perubahan.

"Hal ini perlu dibicarakan ke pusat, karena kita bukan hanya berbicara tentang cashflow yang ada. BPJS kan dibentuk atas dasar wali amanah dan memang statusnya di bawah presiden langsung, bukan kementerian. Artinya persoalan seperti ini harus cepat diselesaikan," tambahnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa berharap kenaikan BPJS ini bisa dikaji ulang pemerintah pusat, karena bagi pengunak BPJS Mandiri pembayaran ini akan berat.

Editor: Chandra