Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aunur Rafiq Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Bupati Karimun
Oleh : Freddy
Rabu | 30-10-2019 | 08:00 WIB
golkar-karimun12.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Karimun Samsul Iwan saat mengambil formulir pendaftaran di kantor DPD Golkar Karimun. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sejak dibuka pendaftaran, sudah tiga bakal calon bupati dan wakil bupati Karimun yang mengambil formulir di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun.

Ketiganya yakni Bupati Karimun Aunur Rafiq, anggota DPRD Karimun Samsul Iwan dan Wakil Bupati Karimun Anwar hasyim. Namun hingga Selasa (29/10/2019), baru Aunur Rafiq yang mengembalikan berkas pendaftaran. Sedangkan dua lainnya masih sebatas mengambil formulir dan belum mengembalikan.

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Karimun, Raja Rafiza ketika dikonfirmasi mengatakan, sejak buka pendaftaran hanya Aunur Rafiq yang sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan dua orang lainnya baru sebatas mengambil formulir yakni Samsul Iwan dan Anwar hasyim.

"Pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karimun ditutup pada tanggal 2 November 2019 nanti. Masih ada kesempatan bagi yang mau ikut mendaftar," ujar Raja Rafiza.

Menurutnya, siapapun bisa ikut mendaftar baik dari internal maupun eksternal partai punya kesempatan yang sama untuk dimajukan sebagai calon bupati dan wakil Bupati 2020.

"Bagi yang mendaftar di Partai Golkar akan diperlakukan sama karena kandidat yang akan diusung akan ditetapkan melalui survei," ujarnya.

Dijelaskan, DPD Golkar Kabupaten Karimun hanya bersifat membuka pendaftaran dan menerima berkas pendaftaran. Selanjutnya berkas pendaftaran ini dilanjutkan ke DPD Golkar Provinsi Kepri dan nantinya akan diputuskan oleh DPP Golkar setelah melalui kajian tim yang telah dibentuk.

Seperti yang diketahui bahwa Partai Golkar di Kabupaten pada pemilu legislatif tahun 2019 ini telah berhasil menempatkan 8 kadernya sebagai anggota DPRD kabupaten Karimun Periode 2019-2024.

Sementara salah satu syarat partai politik dapat mengusung calonnya harus memenuhi persyaratan 20 persen perolehan kursi di DPRD kabupaten Karimun. Sehingga sudah memenuhi persyaratan.

Editor: Yudha