Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Partai Golkar Karimun Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024
Oleh : Freddy
Senin | 28-10-2019 | 18:41 WIB
rafiq-daftar.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun, Aunur Rafiq berfoto bersama Herman, anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Golkar usai mendaftar sebagai balon Bupati untuk Pilkada 2020 di DPD Golkar, Senin (28/10/2019). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Partai Golkar merupakan partai yang kedua membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun untuk Pilkada 2020.

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Karimun, Raja Rafiza mengatakan, DPD Golkar Kabupaten Karimun membuka pendaftaran mulai Senin (28/10/2019) untuk bakal calon Bupati dan wakil Bupati.

Meskipun DPD Golkar Kabupaten Karimun sedikit terlambat membuka pendaftaran dibandingkan kabupaten/kota lainnya, tetapi hal ini tidak menimbulkan kekhawatiran bagi DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun.

Diungkapkanya, meskipun sampai batas terakhir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, ternyata tidak banyak yang mendaftar, Partai Golkar tak mempersoalkan hal ini.

DPD Golkar Kabupaten Karimun, sambungnya, membuka pendaftaran dari hari ini hingga 2 November 2019 nanti dan pada tanggal tersebut pendaftaran bakal calon sudah ditutup dan tidak akan ada perpanjangan lagi.

Menurut Raja Rafiza, sekarang ini baru Bupati Karimun yang mengambil formulir pendaftaran dan langsung mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kabupaten melalui Partai Golkar. "Baru Pak Aunur Rafiq yang mendaftar di hari pertama dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk Pilkada 2020," kata Raja Rafiza.

Kedatangan Aunur Rafiq ke DPD Golkar untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Karimun 2020, memang tidak banyak yang tahu. Usai peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91, Aunur Rafiq yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Karimun didampingi ketua DPRD, M Yusup Sirat bergegas ke sekretariat DPD Golkar Kabupaten Karimun di Kapling.

Raja Rafiza juga mengatakan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terbuka untuk umum maupun internal Partai Golkar. "Berdasarkan instruksi DPP Golkar pendaftaran hanya sampai tanggal 2 November 2019, tepatnya pukul 17.00 WIB. Dan selanjutnya berkas akan diteruskan ke DPD 1 Partai Golkar Provinsi Kepri dan keputusan ada di DPP Golkar," jelasnya.

Ditegaskan Raja Rafiza, pendaftaran bakal calon diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disiapkan di DPD Golkar Kabupaten Karimun dan berkas pendaftaran yang sudah diisi bakal calon akan diteruskan ke DPD Golkar Provinsi Kepulauan Riau yang nantinya akan meneruskan ke DPP Partai Golkar.

Editor: Gokli