Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidang DKPP, Dua Anggota Bawaslu Batam Bantah Rekayasa Kasus Politik Uang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 22-10-2019 | 09:16 WIB
sidang-dkpp1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DKPP RI gelar sidang dugaan rekayasa kasus politik uang dua anggota Bawaslu Batam. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, menyidangkan dua anggota Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk dan Bosar Hasibuan, terkait dugaan rekayasa kasus politik uang, sehingga menggagalkan satu orang caleg dari partai Gerindra untuk duduk di kursi DPRD Kota Batam.

Sidang yang dipimpin Ahmad Bagja dari DKPP RI digelar di Kantor Bawaslu Kepulauan Riau, Senin (21/10/2019), menanggapi laporan Muhammad Yunus yang menuding kedua komisioner Bawaslu telah merekayasa kasus politik uang yang menjerat dirinya.

Kabar rekayasa kasus politik uang itu, kata Yunus, sudah terdengar di telinganya sejak dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 27 April lalu. Saat itu ia sudah dipastikan mendapat kursi di DPRD Batam melalui dapil III Batam meliputi Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk.

"Karena lawan politik saya itu kalah, jadi mencari bagaimana merekayasa kasus ini untuk menjegal saya menjadi anggota DPRD. Dengan tuduhan saya lakukan money politik. Katanya temuan, berbentuk apa? Pemanggilan pertama aja sudah salah nama, dibuat Ahmad Yunus. Nama saya Muhammad Yunus. Akhirnya subjek yang berbeda saya tolak surat itu. Datang lagi surat kedua langsung saya diduga money politik surat dari Kasat Reskrim Polrestabes Barelang," terang Yunus.

Menurutnya, di Pengadilan Negeri Batam dia dinyatakan tidak terbukti melakukan politik uang dan divonis bebas.

"Oleh JPU melakukan banding. Keputusan Pengadilan Tinggi saya dinyatakan bersalah. Saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di PN Batam dan Alhamdulillah sudah diterima, sekarang sudah di MA, kita menunggu keputusannya," kata Yunus.

Dari aduan tersebut, dia berharap DKPP dapat memberi tindakan tegas kepada oknum Bawaslu Batam tersebut.

Sementara Komisioner Bawaslu Batam Bonsar Hasibuan membantah sudah merekayasa kasus money politik atau politik uang seperti dituduhkan Muhammad Yunus.

"Tidak ada rekayasa. Kita tidak ada konflik kepentingan dengan beliau (Muhammad Yunus), saya juga tidak kenal dengan caleg-calegnya," tungkas Bosar usai menjalani sidang di Kantor Bawaslu Kepri.

Menurut Bosar, dalam penanganan kasus politik uang tersebut sudah sesuai tahapan sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 7 dan 31 Tahun 2018. "Artinya, semua tahapan dalam perbawaslu itu sudah kita lalui," kata Bonsar.

Bahkan, tambah Bosar, pengadilan tinggi juga sudah memvonis Muhammad Yunus bersalah melakukan politik uang.

"Sudah dibuktikan di Pengadilan, disidangkan kita bicarakan bukti, kita sudah ajukan bukti-bukti yang kuat," kata Bosar menambahkan.

Di tempat yang sama, Komisioner bidang hukum Mangihut Rajaguguk mengatakan, pihaknya tidak akan pernah bisa untuk merekayasa kasus politik uang untuk menjegal Muhammad Yunus.

Karena dalam penanganan kasus tersebut bukan hanya Bawaslu, tetapi ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

"Tidak pernah akan bisa Bawaslu itu melakukan rekayasa, karena ada tiga unsur dalam Gakkumdu," sebut Mangihut.

Menurutnya, dalam penanganan kasus tidak serta merta langsung penetapan tersangka, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pembahasan pertama oleh Komisioner Bawaslu. Setelah memenuhi syarat administrasi dan dilakukan pleno, baru ditingkatkan ke Sentra Gakkumdu.

"Kalau di Sentra Gakkumdu tidak terbukti, kan bisa langsung dihentikan. Ternyata di Gakkumdu setelah diinvestigasi di lapangan betul-betul ada membagikan uang dan juga pembagian alat peraga," timpal Mangihut.

Editor: Yudha