Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Keterangan Sejumlah Saksi Kasus Penggelapan Aset PT Taindo Citratama
Oleh : Hadli
Senin | 21-10-2019 | 18:40 WIB
sidang-tahir-ferdian1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang kasus penggelapan aset PT Taindo Citratama, Sekupang dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan kasus dugaan penggelapan di PT Taindo Citratama, Sekupang, dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Senin (21/10/2019).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dwi Nuramanu dan dua hakim anggota dibuka sekitar pukul 10.00 Wib, mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi, yakni Jamar Purba (bengkel jual beli forklip), Eko (sekuriti) dan Arjuna karyawan.

Dalam keterangannya, Jamar Purba mengaku mengenal Alfin. "Dia yang duruh saya perbaiki forklip. Alfin saya kenal karena sering bertemu sebelumnya di perusahaan. Kalau Wiliam saya tidak kenal yang mulia," kata Jamar Purba sembari mengaku kepada hakim memiliki bengkel dan jual beli forklip.

Sakhi Arjuna mengaku diperkerjakan oleh Tamrin, chip sekuriti perusahaan, pada saat perusahaan pabrik plastik di Sekupang itu sudah tidak beroperasi. Selama kurang lebih 3 bulan, pada tahun 2016, tugasnya hanya mencatat aset-aset khususnya produksi perusahaan yang keluar.

"Saya keluar dari perusahaan sebagian barang-barang masih ada di sana," tuturnya.

Sementara, sekuriti perusahaan, Eko Pratama Prawira, mengaku mengetahui adanya barang keluar. Namun yang bersangkutan lupa tahun berapa. Namun diingatkan hakim, sesuai BAP dalam keterangan saksi, kejadian itu terjadi pada tahun 2016.

Terdakwa Tahir Ferdian merupakan komisaris di PT Taindo Citratama. Pemilik saham 50 persen itu diketahui dalam persidangan berdasarkan ketewrangan saksi sebelumnya, telah menjual aset perusahaan sebelum terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sehingga Ludijanto Taslim, Direktur Utama PT Taindo Citratama, mengalami kerugian, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 25,7 miliar.

Sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Kamis (17/10/2019), JPU menghadirkan 5 orang saksi, masing-masing Fenny Trisia, A Peng alias Alvin, Tamrin Chip Sekuriti, Ahmad Zahri dan Taslim.

Fenny dalam kesaksian mengatakan, bahwa ia mendapat kuasa dari Ludijqnto Taslim mencarikan pembeli tanak, gedung serta aset-aset perusahaan PT Taindo Citratama. Pembeli yang ditawarkannya menyanggupi untuk mengambil alih perusahaan.

Namun, katanya, sebelum terjadi transaksi jual beli dengan harga yang disepakati berdasarkan penilaian advaisor terdakwa, investor meminta agar dilakukan RUPS terlebih dahulu. Permintaan itu pun disepakati.

"Tapi ketika pembeli melihat langsung ke perusahaan ternyata jumlah medin tidak sesuai lagi, makanya pembelian dibatalkan. Bahkan kabarnya terdakwa sudah menjualnya," tutur katanya orang Fenny kala itu dalam persidangan.

Untuk diketahui, dalam dakwah JPU, saksi korban Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT Taindo Citratama mengalami kesulitan permodalan. Perusahaan sudah tidak mampu membayar kewajiban pada bank sehingga aset-aset perusahaan yang dijamin akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian, pada tahun 2002, BPPN memberitahukan kepada Ludijanto Taslim bahwa BPPN akan dibubarkan, oleh karena itu saksi mendapat kesempatan untuk menebus aset-aset yang diambil alih BPPN dengan kurs dolar yang dihitung 1 dolar US Rp 9.000 pada hal 1 dolar US saat itu berkisar Rp 13.000.

Ludijanto Taslim saat itu diwajibkan manebus Rp 9 miliar. Namun karena tidak memiliki modal, Ludijanto Taslim menemui terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di kantornya Jakarta. Ludijanto Taslim meminjam modal dengan terdakwa sebanyak Rp 9 miliar untuk menebus aset aset yang diambil alih BPPN, modal perbaikan gedung Rp 1,2 miliar serta modal kerja Rp 7,5 miliar.

Pinjaman tersebut disetujui terdakwa dengan kompensasi Ludijanto Taslim mengalihkan 50 persen saham PT Taindo Citratama kepada Tahir Ferdian. Pengakihan saham dilakukan di Notaris berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 30 April 2003 yang dibuat oleh Diah Gubtari L. Doemarwoto, DH di Jakarta. Sehingga susunan pemegang ssham berubah. Ludijanto Taslim 2.500 dan Tahir Ferdian 2.500.

Susunan direksi yakni Direktur Utama adalah Ludijanto Taslim, Direktur Koentjoro Paiman, Direktur Saryanto dan Komisaris terdakwa Tahir Ferdian dengan tugas mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh aset aset PT. Taindo Citratama. Semenjak itu, perusahaan pabrik plastik tersebut kembali beroperasi hingga 2006.

Ketika itu perusahaan kembali kekurangan modal dan melakukan PHK karyawan besar besaran dan perusahaan tidak beroperasi lagi. Terdakwa masih melakukan pengawasan aset sebagaimmana tigaa dan tanggungjawabnya dengan dibantu 3 sekuriti.

Pada tahun 2010, terjadi kesepakatan antara Direktur Utama Ludijanto Taslim, Komisaris terdakwa Tahir Ferdian untuk menjual aset aset dengagn catatan bila dudah ada pembeli aian dilakukan RUPS.

Pada tahun 2013, Ludijanto Taslim mendapat pembeli dengan dengan kesepakatan senilai Rp 36 miliar dengan menggunakan Bank Garansi. Namun terdakwa Tahir Ferdian tidak percaya karena sebelumnya sudah dua kali calon pembeli dari Ludijanto Taslim batal membeli. Untuk meyakinkan terdakwa, Ludijanto Taslim menjamin 3 sertifikat ruko atas namanya dan saat ini masih dikuasai terdakwa.

Pada tahun 2015, terdakwa memanggil saksi Direktur PT Taindo Citratama Daryanto Poen alias Atung dan dikenalkan dengan saksi Kia Sai alias Wiliam yang ingin membantu mengurus perusahaan yang sudah tidak lagi beroprasi dan memerintahkan saksi membuat draf surat penunjukan kuasa pengelolaan pabrik. Namun hal ini tidak diketahui Direktur Utama Ludijanto Taslim.

Saksi William malakukan pengecekan aset aset perusahaan dan ternyata mesin-mesin banyak sudah rusak. Jika diperbaiki akan membutuhkan biaya yang besar. Pada tahun 2016 terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Ludijanto Taslim dan tanpa RUPS akan menjual Bangunan, tanah dan mesin yang dikuasakan kepada William.

William yang sudah mendapat surat kuasa untuk menjual aset perusahaan dari Komisaris Tahir Ferdian, menawarkan kepada kawan kawannya. William juga berbiat untuk membeli aset perusahaan. Dan telah melakukan pembayaran atas du bidang tanah, bangunan atas nama PT Taindo Citratama.

Pihak kedua, dalam hal ini William membeli dua bidang tanah dan vangunan industri tersebut dan segala seduatu yang terdapat dialasnya kepada pihak pertama, Tahir Ferdian dengan harga Rp 18 miliar yang dibayar bertahap.

Akibat perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan jabatan sebagai Komisaris dengan cara menjual aset aset PT Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijqnto Taskim selalu Direktur Utama PT Taindo Citratama mengalami kerugian sebessr Rp 25.776.000.000.

Perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

Editor: Yudha