Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Tahanan Kota, Naik Toyota Alphard ke Persidangan

Terdakwa Tahir Ferdian Dapat Perlakuan Istimewa di PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 15-10-2019 | 11:28 WIB
tahir-alphard.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tahir Ferdian saat diserbu korbannya ke mobil mewahnya di parkiran PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Komisaris PT TAINDO CITRATAMA, terdakwa penggelapan dalam jabatan mendapat perlakuan istimewa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, terdakwa hanya berstatus tahanan kota, sementara terdakwa penggelapan lainnya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Perlakuan istimewa kepada terdakwa Tahir Ferdian terlihat sejak perkara penggelapan dalam jabatan disidangkan di PN Batam. Sampai dengan putusan sela, Senin (14/10/2019), status terdakwa masih tahanan kota.

Memang, dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak. Majelis memutuskan agar perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang akan digelar pada sidang berikutnya.

"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Menyatakan persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," ujar Dwi.

Saat mengikuti persidangan, Tahir Ferdian hadir didampingi penasehat hukumnya. Seakan menunjukkan bahwasanya dia orang 'berada' yang layak dapat keistimewaan dari PN Batam, Tahir Ferdian naik mobil mewah Toyota Alphard BP 11 VI warna putih.

Meski tak berkaitan dengan perkara, kehadiran Tahir Ferdian dengan mobil mewahnya memancing emosi sejumlah pengunjung sidang. Belakangan diketahui, belasan orang yang bereaksi itu merupakan korban penipuan investasi bodong Milenium Group. Di mana, terdakwa disebut sebagai komisaris dengan kepemilikan saham sekitar 30 persen dan sisanya anak dan keluarganya.

Di sisi lain, Maria Imaculata, salah seorang guru swasta di daerah Batuaji, yang didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan sebanyak Rp 58 juta, selama proses persidangan menghabiskan hari-harinya di Rutan Batam. Ibu yang menjadi tulang punggung kelurganya ini tak bisa mendapat keistimewaan seperti yang didapat terdakwa Tahir Ferdian.

Lainnya, ada juga terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agrha Dana, yang dilaporkan melakukan penggelapan sebesar Rp 4 juta, pun tak bisa mendapat status tahanan kota. Selama persidangan, sampai akhirnya divonis terdakwa tetap ditahan di Rutan Batam.

Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, masih banyak lagi terdakwa lain dengan kasus penggelapan yang dilakukan penahanan.

Editor: Surya