Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Tahir Ferdian Ditolak, Hakim Perintahkan Terdakwa Tidak Tinggalkan Batam
Oleh : Hadli
Senin | 14-10-2019 | 17:52 WIB
sidang-tahir1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa ahir Ferdian alias Lim Chong Peng di PN Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Sidang dalam agenda putusan sela pada Senin (14/10/2019) berlangsung sekitar pukul 09.00 Wib.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu dan dua hakim anggota menolak esepsi terdakwa yang meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan agar perkara tersebut bukan kasus pidana melainkan perdata.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tidak sesekali meninggalkan Batam, sebab Komisaris PT Taindo Citratama masih berstatus tahanan kota.

"Terdakwa berada dalam pantauan JPU, maka harus diketahui dan dipantau oleh JPU untuk pergi ke luar kota. Jika melanggar Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk segera menahan terdawa dalam tahanan rumah tahanan (rutan)," jelas Dwi.

Dikabarkan, selama menjadi tanahan kota terdakwa sudah dua kali meninggalkan Kota Batam dengan tujuan ke Jakarta pada Jumat (27/09/2019) dan Kamis (10/10/2019) lalu.

Untuk diketahui, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng merupakan komisaris di PT Taindo Citratama. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang tersebut.

Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga diperkirakan kerugian yang dialami sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Direktur Taindo, Solahuddin Dalimunte berkisar sebesar Rp 40 miliar.

Dalam dakwaan, JPU Fauzi, Sah, MH menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidanq pasal 372 KUHPidana.

Editor: Yudha