Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Puas dengan Pelayanan Publik di Kabupaten Natuna, Laporkan ke SP4N
Oleh : Kalit
Kamis | 17-10-2019 | 19:04 WIB
sosialisasi-layanan-publik1.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N oleh Ombudsman di Kabupaten Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna telah melakukan berbagai langkah untuk perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan dan prima.

Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Husen saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-Laporan oleh Ombudsman di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Natuna, Kamis (17/10/2019) pagi.

Husen mengatakan salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan.

"Kita harapkan adanya pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk untuk memberikan dukungan, kritik dan solusi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Husen berharap kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan pelayanam kepada masyarakat dan mengawasi sejauh mana pelayanan publik dapat memuaskan masyarakat.

Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Agung Setio Apriyanto menjelaskan, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," ujar Agung.

Dijelaskan, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan lapiran peyananan publik, Agung mengatakan ombudsman memiliki 3 bidang, diantaranya bidang penyelesaian laporan, bidang pencegahan dan bidang penerimaan verifikasi laporan.

"Apabila ada pelayanan tidak sesuai dan tidak memuaskan masyarakat, maka Ombudsman akan bekerja sesuai dengan laporan yang ada," ucapnya.

Tujuan Ombudsman adalah untuk membantu masyarakat dalam pelayanan dan menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan yang ada.

"Dengan adanya SP4N ini doharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapt ditangani dengan cepat, transfaran dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksanaan pelayanan publik dalam pemgelolaan pemgaduan pelayanan publik," harapnya.

Editor: Yudha