Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Kompromi bagi Kelompok Penyebar Ideologi Selain Pancasila
Oleh : Irawan
Kamis | 17-10-2019 | 15:28 WIB
Bahtiar_1.jpg Honda-Batam
Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menegaskan tidak ada ruang dan kompromi bagi kelompok lain yang menyebarkan ideologi selain Pancasila. Hal itu ditegaskannya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

"Tak ada kompromi terhadap kelompok maupun perorangan yang coba-coba menghasut dan menyebarkan ideologi lain selain Pancasila," tegas Bahtiar.

Pancasila selain menjadi dasar didirikannya NKRI, juga sebagai pedoman atau falsafah hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga kedudukannya sudah final sebagai kristalisasi tatanan sistem nilai bangsa Indonesia.

"Pancasila adalah final dan mengikat seluruh warga negara yang hidup dalam wilayah hukum NKRI dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote," jelasnya.

Oleh karenanya, nilai-nilai atau mutiara Pancasila harus dihadirkan dan diimplementasikan dalam interaksi kehidupan masyarakat sehari-hari.

Kewajiban aparatur negara juga diminta sebagai contoh atau role model dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya, termasuk di lingkungan kerjanya, masyarakat dan keluarganya.

"Mendukung Mendagri, bahwa aparatur yang tak menerima Pancasila wajib diberi sanksi tegas karena yang bersangkutan tak pantas jadi aparatur NKRI yang berdasarkan Pancasila," pungkasnya.

Nonjob-kan PNS
Sementara itu, Kapuspen yang juga Plt. Dirjen Politik & PUM Kemendagri, Bahtiar membenarkan Plt. Menkumham yang juga Mendagri, Tjahjo Kumolo me-nonjob-kan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena mengunggah konten berisi ideologi anti Pancasila di media sosial.

"Betul Pak Menteri baru me-nonjob-kan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, tapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," kata Bahtiar.

ASN tersebut sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan, dan hingga kini kasusnya masih ditangani Kepolisian.

Meski demikian, ASN di lingkup Kementerian manapun, harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas jika mempersoalkan ideologi Pancasila dan memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.

"Prinsipnya siapapun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tegasnya.

Editor: Surya