Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Online, Begini Caranya
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-10-2019 | 20:04 WIB
pajak-motor1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat.

Pasalnya, sudah ada aplikasi daring yang memudahkan wajib pajak. Aplikasi itu bernama Samsat Online Nasional.

Aplikasi ini dapat diunduh menggunakan ponsel Android melalui Playstore. Setelah di unduh, akan keluar berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.

Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."

Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju. Setelah menekan tombol setuju akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Apabila selesai mengisi formulir tersebut, wajib pajak tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM.

Namun perlu diingat, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam. Apabila telah melewati batas waktu, wajib pajak harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut. Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat.

E-TBPKP ini berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. Dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha