Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahasa Indonesia Wajib Digunakan di Kantor Pemerintah dan Swasta
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-10-2019 | 19:28 WIB
bahasa-indonesia1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Aturan baru itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) dalam Perpres 63/2019, Rabu (9/10/2019).

Komunikasi resmi yang tertuang Perpres ini, meliputi komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta. Komunikasi bisa dilakukan secara lisan atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik.

"Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi," bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Dalam aturan Perpres tersebut, bahasa Indonesia juga wajib dipakai dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga yang dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Merujuk Pasal 30 Perpres 63/2019, laporan tersebut berupa, laporan pengelolaan kegiatan, laporan pelaksanaan tugas kedinasan, laporan kegiatan masyarakat, laporan pengaduan masyarakat.

Selain itu, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, yakni disertasi, tesis, skripsi, laporan tugas akhir, laporan penelitian, makalah, buku teks, buku referensi, prosiding, risalah forum ilmiah, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah lain.

Tak hanya itu, bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pengantar pendidikan nasional di seluruh jenjang pendidikan. Selain bahasa Indonesia, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

Meskipun demikian, bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Namun, bahasa Indonesia tetap wajib digunakan sebagai pengantar pada mata pelajaran tertentu di lembaga pendidikan asing.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus," bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres tersebut.

Lebih lanjut, Perpres 63/2019 juga mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Penggunaanya antara lain dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem informasi pelayanan.

Lihat juga: Perppu KPK: Uji Nyali Jokowi Melepas Belenggu Partai Koalisi
Kemudian, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

"Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing," demikian Pasal 26 ayat (3).

Menurut Perpres tersebut, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam forum bersifat nasional atau internasional di Indonesia, yang digelar oleh instansi pemerintah atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.

Dalam forum yang bersifat internasional, warga negara asing dapat menggunakan bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Setelah Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 44.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha