Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusak Lingkungan di Singapura Bisa Didenda Rp1,4M
Oleh : Redaksi/Mg
Selasa | 10-04-2012 | 11:20 WIB
balakrishnan.jpg Honda-Batam

 Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Vivian Balakrishnan. Foto:doc.batamtoday

SINGAPURA, batamtoday - Pemerintah Singapura percaya bahwa hukuman yang tegas dan tidak pandang bulu menjadi solusi utama untuk menjaga kelestarian lingkungan di negeri itu. Undang-undang baru pun dibuat, dimana pelanggar lingkungan dapat dihukum 3 tahun dan dikenakan denda hingga Sing$200 ribu atau berkisar Rp1,4 M.

Berdasarkan Undang-undang Utiliti Publik, mereka yang merusak infrastruktur air akan didenda lebih tinggi sepadan dengan tingkat kerusakannya. Setiap orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja merusak sauluran air utama yang dikelola oleh Badan Air Nasional (PUB) bisa didenda sampai dengan Sing$ 40.000 atau dipenjara hingga tiga bulan. Jika air utama yang rusak mencapai diameter 300mm atau lebih, ia bisa didenda sampai dengan Sing$ 200.000 dan / atau dipenjara hingga tiga tahun.

Sebelumnya, setiap orang yang merusak properti PUB hanya didenda sampai dengan S $ 10.000 dan / atau penjara hingga tiga tahun. Sehingga dalam UU yang baru tersebut, hukuman lebih berat.

Dikutip dari ChanelNews Asia, Selasa(10/4/2012), Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Vivian Balakrishnan, menilai aturan baru lebih tegas sehingga kedepan pihaknya berharap kondisi lingkungan di Singapura makin membaik. 

"Aturan itu bertujuan untuk melindungi ketahanan sumber daya air dimana saat ini di Singapura cukup terbatas,"katanya. 

Seperti diketahui, Undang-undang Utiliti Publik publik telah disahkan Parlemen Singapura kemarin, Senin(9/4/2012). Bukan hanya pelanggar kelestarian air, para pelaku pembuang sampah sembarangan juga diberi tindakan. Hukuman denda dan kurungan menjadi pilihan utama dalam aturan tersebut.

"Aturan yang ketat seperti ini sangat dibutuhkan, segala bentuk pencemaran tidak bisa ditolerir," tuntasnya.