Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Meral Bekuk 2 Pelaku Curanmur, 1 di Antaranya Residivis Kasus yang Sama
Oleh : Freddy
Minggu | 06-10-2019 | 17:05 WIB
007_tersangka_polsek_meral01.jpg Honda-Batam
Indra Gunawan, residivis curanmor di Meral, Karimun yang kini ditahan di Polsek Meral

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Meral, Kamis (3/10/2019) lalu, hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Polsek Meral.

Kedua pelaku curanmor tersebut, yakni Indra Budiawan (19) dan RA (16). Indra Budiman merupakan residivis kasus yang sama, yang belum lama keluar dari penjara dan sudah empat kali berurusan dengan hukum.

Kali ini, Indra Budiawan ditangkap bersama seorang rekannya, RA, karena mencuri 1 unit sepeda motor merek Yamaha dengan nomor polisi BP 4492 HK di bengkel depan Perumahan TMK, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Rizal Efendi, korban yang motornya hilang saat diparkirkan di depan bengkel miliknya, di depan Perumahan TMK.

Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan tersangka, kedua tersangka ditangkap anggotanya pada Kamis (3/10/2019) lalu di Sei Raya, Kecamatan Meral.

Dijelaskan, tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Meral. Untuk tersangka RA, yang masih di bawah umur, akan dilakukan upaya deversi pada Selasa (8/10/2019) mendatang.

"Kalau berhasil, maka akan kita ikuti apa yang menjadi kesepakatan dalam deversi. Namun, kalau deversi gagal berarti kasusnya lanjut," tegas Hadi Sucipto.

Adapun pasal yang dilanggar, yakni pasal 363 ayat (1) ke 4 (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, Indra Budiawan merupakan seorang residivis yang sudah 4 kali terlibat kasus Curanmor.

Sementara barang bukti yang diamankan di Polsek Meral, berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK, No rangka MH34ST1053K241439.

Editor: Surya