Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Pemalsuan, Edi Rustandi dan Isterinya Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 09-04-2012 | 17:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada fakta otentik (Pemalsuan-red), pengacara Edi Rustandi SH, bersama isterinya Ika Yulia dilaporkan Direktur Utama PT Terira Pratiwi Development (TPD) ke Polda Kepri.

Sesuai dengan surat LP yang diterima wartawan pada Senin (9/4/2012), surat laporan bernomor: LP/31/IV/2012/SPKT dengan pelapor direktur utama PT TPD Angelinus ke Polda Kepri, Edi Rustandi dan isterinya disangka melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik. Laporan tersebut disampaikan pada 2 April 2012 yang diterima, Kepala SPKT AKP Syahrul Ramadan di Polda Kepri.      

Selain pelaporan secara pidana, PT TPD juga sebelumnya telah menggugat Edi Rustandi dan isterinya secara perdata di PN Tanjungpinang, atas kepemilikan sertifikat lahan sebanyak 40 ribu meter persegi yang diduga tumpang tindih, di kawasan Dompak Darat Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Dalam gugatannya PT TPD melalui kuasa hukumnya Hendi Davitra SH mengatakan tanah yang diklaim dan disewakan tergugat, sejak 2007 hingga 2012 itu, adalah merupakan lahan milik PT TPD yang dibuktikan dengan surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertanggal 8 Mei 1995 dan gambar situasi Nomor 03/PGSK/95 tertanggal 19 Januari 1995 dengan luas 3.974.330 meter persegi.

Sementara sertifikat hak milik Edi Rustandi nomor: 3172 dan sertifikat atas nama hak milik isterinya Nomor 3173, berdasarkan data yang dimiliki, baru dikeluarkan BPN Tanjungpinang tanggal 3 Januari 2007 lalu.

“Kami mengajukan gugatan melawan hukum ini, karena sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Tanjungpinang (tergugat III) tersebut berada dalam HGB Nomor 00872 PT TPD, dan selama ini PT TPD belum pernah melakukan pelepasan hak pada tergugat I dan II,”  kata Hendie Devitra kepada wartawan usai melaksanakan sidang perdana di PN Tanjungpinang.
 
Pihak PT TPD juga mengklaim, kalau pihaknya memperoleh hak atas tanah HGB tersebut setelah sesuai dengan pelepasan hak melalui proses ganti rugi. Namun pada 2007, BPN Tanjungpinang kembali menerbitkan sertifikat hak milik masing-masing tergugat.      

Di tempat terpisah Edi Rustandi yang dikonfimasi batamtoday terkait dengan pelaporan dirinya ke Polda Kepri, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dirinya juga mempersilahakan pihak siapa saja mau melapor, karena itu merupakan hak setiap orang.

"Saya belum tahu, saya dengar memang ya (dilaporkan-re.), tapi sampai saat ini saya belum tahu karena saya juga belum ada dipanggil," ujarnya.

Edi Rustandi juga mengatakan sebelumnya pihaknya juga pernah dilaporkan. Namun hingga saat ini pelaporan atas dirinya itu juga tidak jelas. Oleh sebab itu, sebelum dirinya menerima panggilan secara resmi, Edi mengaku masih enggan untuk menanggapi.