Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Ungkap 3 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, BB 12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Oleh : Hadli
Rabu | 02-10-2019 | 16:28 WIB
ungkap-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose tanggapan narkoba jaringan internasional oleh BNN Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa tanggal 24 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB bertempatan di Pinggir Jalan Brigjen Katamso KM-2 Kelurahan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri.

"Pria inisial S (23) Wni diamankan beserta narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu bungkus teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau yang dibalut lak ban cokelat dan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal sabu dengan berat total (bruto) 1.535,43 gram," ujarnya saat ekspos di Gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Rabu (2/10/2019).

Selain sabu, S juga ditangkap beserta narkoba golongan I jenis pil ekstasi yang berada di dalam empat kemasan plastik bening sebanyak 1.461 butir.

Tangkapan kedua terjadi pada Selasa, 25 September 2019, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ganet Lama No 26 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri. Tersangka seorang laki- laki berinisial B (27) WNI.

"Barang bukti sabu sebanyak 2 plastik bening yang didalamnya berisi kristal seberat (bruto) 208 gram ditemukan ditempat sampah samping rumah tempat kejadian perkara," tutur jendral bintang 1 tersebut.

Tangkapan terakhir terjadi pada Sabtu, 28 September 2019, sekitar pukul 08.30 WIB di rumah Kampung Tua Tembesi Lestari, Blok 3 No. 236 RT. 002 RW. 003 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri. SK (33) WNI karena diduga memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 10 bungkus.

"Sabu sebanyak 10 bungkus dikemas didalam teh cina Merk Guanyinwang warna hijau dengan berat (bruto) 10.394 gram yang ditemukan di tumpukan pasir rumahnya sebanyak 8 bungkus dan 2 bungkus lainnya ditemukan di atas pafon rumah tersangka," jelasnya.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tiga pengungkapan tersebut dengan berat bruto 12.137,43 dan 1.461 butir ekstasi setara 482 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Yudha