Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu dan Ekstasi, BNNP Kepri Tangkap 2 Warga Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Senin | 30-09-2019 | 13:04 WIB
dua-bandit-narkotika.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suyanto alias Ayong dan Baso Sulfadli, dua tersangka yang ditangkap BNNP Kepri di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Arif Bestari mengatakan, mengamankan dua orang warga Tanjungpinang karena memiliki narkoba golongan I.

"Dari Suyanto alias Ayong dan Baso Sulfadli diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1,736 Kg dan 1.461 butir pil ekstasi," ujarnya, Senin (30/9/2019).

Diuangkapkan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Brigjend Katamso, Km 2 Kota Tanjungpinang pada 24 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan Ayong diamankan 1.022 gram sabu dan 514 gram sabu serta ekstasi sebanyak 1.461 butir.

Kemudian, tambahnya dari pengembangan pada 25 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB diamankan tersangk lain, Baso Sulfadli yang tengah berada di dalam sebuah rumah, Jalan Ganet Lama, nomor 26 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 208 gram yang disimpan oleh tersangka.

"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka serta BB kita bawa ke kantor (BNNP Kepri di Batam) guna dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, seperti disampaikan Kombes Pol Arif Bestari, pada hari Selasa 24 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km 2 Kota Tanjungpinang, petugas BNNP Kepri mengamankan Suyanto alias Ayong atas kepemilikan sabu 1.536 gram dan 1.461 butir ekstasi.

Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan pada hari Rabu, 25 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kembali menangkap Baso Sulfadi dalam sebuah rumah, Jalan Ganet Lama nomor 26, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan petugas menemukan 208 gram sabu.

Selanjutnya pada hari Rabu, 25 September 2019 sekitar pkl 23.00 WIB, tersangka serta BB dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Editor: Gokli