Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salahgunakan Izin Tinggal, 15 WNA Pelaku Penipuan Terancam Pidana
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 01-10-2019 | 20:04 WIB
ekspose-imigrasi1.jpg Honda-Batam
Ekspose penetapan WNA tersangka penyalahgunaan izin tinggal. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menetapkan 15 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Ke-15 WNA tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penipuan online cyber crime yang melibatkan 47 WNA di Kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan, ke 15 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti dan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan, Ahli dan Polresta Barelang sebelum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP)," kata Lucky di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (1/10/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Polresta Barelang dan Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP di tempat, yaknj Ruko Taman Niaga dan Grand Orchid pada tanggal 25 September 2019.

"Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 WNA tersebut, 32 WNA melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ke-32 WNA tersebut akan dideportasi negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan," ujarnya.

Sebanyak 14 WNA asal Taiwan telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September 2019 lalu dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

"18 WNA asal Tiongkok menurut rencana akan dideportasi ke negara asalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019," ungkapnya.

Sebelumnya, Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA yang melalukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai polisi China di Kota Batam.

47 orang pelaku ini datang secara bertahap ke Kota Batam dengan menggunakan pesawat dari China ke Jakarta, lalu dari Jakarta ke Batam secara bertahap.

Editor: Yudha