Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

15 Orang Terjerat Pidana

32 dari 47 WNA Pelaku Penipuan Dideportasi ke Negara Asalnya
Oleh : Putra Gema
Selasa | 01-10-2019 | 13:40 WIB
deportasi-32.jpg Honda-Batam
Proses pendeportasian 32 WNA pelaku penipuan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 47 warga negara asing (WNA) Taiwan dan China yang ditahan karena melakukan penipuan dan pemerasan terhadap warganya dari Batam, 32 orang di antaranya dipulangkan ke negara asal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Provinsi Kepri, Zaeroji mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ke-47 orang asing tersebut diketahui bahwa 32 melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undnag nomor 6 tahun 2011.

Dalam UU disebutkan orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbagaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban unum atau tidak menghormati peraturan perundangundangan.

"Maka diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya," kata Zaeroji di Kantor Imigrasi Kelas IA Kota Batam, Selasa (1/10/2019).

Ia mengatakan, selain deportasi, 32 WNA yang melakukan penipuan tersebut juga masuk ke dalam daftar penangkalan atau dilarang masuk Indonesia selama 6 bulan ke depan.

"Artinya mereka tidak boleh masuk ke Indonesia, kemungkinan waktunya bisa diperpanjang," ujarnya.

Ia menjelaskan, deportasi WNA ini pun telah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu. Pemulangan WNA yang berasal dari Taiwan ini sebanyak 14 orang sudah dilaksanakan sejak 29 September 2019 lalu.

"Sedangkan untuk 18 orang lagi akan direncanakan deportasi tanggal 2 Oktober 2019, semuanya WNA Tiongkok. Sedangkan 15 pelaku lainnya harus menjalani hukuman pidana," tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA yang melalukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai polisi China di Kota Batam.

Sebanyak 47 orang pelaku ini datang secara bertahap ke Kota Batam dengan menggunakan pesawat dari China ke Jakarta, lalu dari Jakarta ke Batam secara bertahap.

Editor: Gokli