Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Monumen Bahasa

Polda Kepri Tahan Mantan Kadis Kebudayaan Kepri Arifin Nasir
Oleh : Hadli
Selasa | 01-10-2019 | 14:40 WIB
arifin-012.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Arifin Nasir. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menahan mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir. Tersangka tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Penyengat, Tanjungpinang.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman ASN, mengatakan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Setelah riksa Senin (30/9/2019) langsung dilakukan penahanan," ujarnya kepada BATAMTODAY. COM, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat. Nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 miliar, dari nilai pagu pembangunan tahap pertama sebesar Rp 12,5 miliar.

Ketiga tersangka, masing-masing Arifin Nasir, YN dan Muhammad Yasir. YN dan Muhammad Yasir terlebih dahulu diamankan dan ditahan. Untuk Arifin Nasir saat belum dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, sebanyak 36 saksi telah diperiksa penyidik termasuk saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) dan Lbaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).

Editor: Dardani