Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sri Bintang Pamungkas Duga Penangkapan Anaknya Terkait Upaya Revolusi yang Digaungkannya
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-09-2019 | 18:04 WIB
lea_fa_narkoba1.jpg Honda-Batam
Putri tokoh reformasi Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias Lea ditangkap Polda Metro Jaya karena penyalagunaan naekoba

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menduga penangkapan anaknya, Lea, terkait narkoba dan dengan rencana revolusi yang digaungkannya. Apalagi, menurut Sri Bintang, Lea ditangkap ketika berada di rumahnya.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Lea ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019. Saat itu, disebut Sri Bintang, Lea tengah berkunjung ke rumahnya.

"Saya kebetulan tidak ada di rumah. Saya datang, anak saya sudah di mobil dan siap dibawa," kata Sri Bintang kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Sri Bintang dan Lea memang sudah tidak tinggal serumah lantaran sang anak sudah menikah. Namun, menurut Sri Bintang, anaknya itu kerap mampir ke rumahnya sejak suaminya meninggal dunia.

"Suka dia (Lea) ke rumah kita. Nah, entah ini memang fitnah polisi (oleh) tetangga, jadi ada dia di sini diambil," ucapnya.

Lebih jauh, Sri Bintang malah mengaitkan penangkapan anaknya itu dengan aktivitasnya baru-baru ini. Sri Bintang mengaku tengah berencana melakukan revolusi.

"Dia diambil lagi karena saya akan menjatuhkan Jokowi. Sudah jelas itu," kata Sri Bintang.

Namun polisi membantah keras klaim Sri Bintang, bahwa penangkapan anaknya Lea dalam kasus narkoba sebagai upaya membungkam rencananya melakukan revolusi.

"Polisi tangkap (Lea) karena pengedar dan pemakai," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Siang tadi Polda Metro Jaya merilis kasus terkait Lea. Polisi menyebut Lea merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Jeratan hukum terhadap Lea ini disebut polisi sebagai pengembangan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial FA, yang ternyata membeli sabu dari tangan Lea.

"Kalau dilihat dari sini, L (Lea) ini dia sudah 3 kali memberikan barang kepada saudara FA," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Baik Lea maupun FA sudah berstatus sebagai tersangka. Keduanya pun sudah ditahan polisi.

Editor: Surya