Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-09-2019 | 17:32 WIB
lea_fa_narkoba.jpg Honda-Batam
Putri tokoh reformasi Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias Lea ditangkap Polda Metro Jaya karena penyalagunaan naekoba

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Putri tokoh reformasi Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias Lea ditangkap Polda Metro Jaya karena penyalagunaan naekoba. Polisi menyebut Lea merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

"Iya (sebagai pemakai dan pengedar)," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang di dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Penangkapan terhadap Lea ini dilakukan polisi pada 15 Juni 2019. Penangkapan itu bermula dari jeratan polisi terhadap seorang pria berinisial FA yang diduga mendapatkan sabu dari Lea.

Iqbal mengatakan awalnya seorang yang ditangkap, yaitu berinisial FA dengan barang bukti 0,49 gram. Selain itu, FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu.

"Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut," kata Iqbal.

Dari pengembangan itu polisi menangkap L di rumahnya yang berjarak beberapa rumah saja dari lokasi FA. L disebut polisi mengaku menjual sabu itu pada FA.

"Pada saat diamankan, ada di situ ada cangklong, pipet, korek api gas, handphone," kata Iqbal.

"Setelah kita tanya saudara L ini benar dia menjual BB ini kepada FA sebesar Rp 800 ribu. Akan tetapi L ini sudah 3 kali menjual barang jenis sabu ini kepada saudara FA," imbuhnya.

Di sisi lain, Lea diduga polisi mendapatkan narkoba dari penyuplai di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang saat ini masih diburu. Dari penyidikan sementara, Lea disebut polisi sudah menjadi pemakai dan pengedar selama 2 tahun terakhir.

"Kalau dia menggunakannya sudah setahun, dua tahun ini. Tapi dia punya barang dia kasih sama temannya," ujar Iqbal.

Editor: Surya