Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menelusuri Pembakaran Lahan Milik Asun, Masuk Hutan Lindung dan Pagar BP Batam Dirusak
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 27-09-2019 | 09:40 WIB
lahan-asun-3.jpg Honda-Batam
Pagar BP Batam yang dirusak untuk gerbang masuk ke lahan mili Asun. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan terhadap pembakaran hutan yang terjadi di Batam hingga kini terus dilakukan pihak kepolisian.

Seperti penyidikan kasus pembakaran yang dilakukan tersangka Andi di kawasan Sembulang. Sejauh ini beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemilik lahan, Asun alias Tandry Thamrin.

Sementara untuk kasus pembakaran lahan di Bukit Bismillah dengan tersangka Roy, Polsek Galang masih mencari tahu keberadaan pemilik lahan.

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati, saat ditemui di Mapolsek mengungkapkan, untuk kasus pembakaran lahan di kawasan Sembulang, ada bebeberapa saksi yang sudah diperiksa, seperti pemilik lahan dan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.

Diakui Heri, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Asun, Ia tidak mengaku telah memerintahkan Andi untuk membuka lahan dengan cara membakarnya. Bahkan, Asun mengakui bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada seorang berinisil N.

Asun juga membantah telah memberikan upah kepada Andi. Ia bersikeras bahwa lahan tersebut saat ini dikelola orang lain.

"Yang bersangkutan mengaku kalau lahan tersebut telah disewakan pada seorang berinisial N. Ia membawa bukti surat sewa menyewanya," lanjut Heri.

"Setelah keterangan dari Asun diambil, kita juga sudah tanyakan pada tersangka dan mengaku yang memerintah dan memberikan upah kepadanya adalah pria berinisial N tersebut, bukan Asun," ujar Kapolsek, Kamis (26/9/2019).

Upah tersebut, baru diterima tersangka sebanyak dua kali, dan menjalani pekerjaan baru dua minggu. Untuk satu minggu, tersangka menerima upah Rp 500 ribu.

Keterangan Tersangka Berubah

Pengakuan tersebut sedikit berbeda dengan pengakuan yang diucapkan tersangka saat ekspose di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Dalam ekspose pada Jumat (13/9/2019), Andi mengaku diiperintahkan langsung oleh Asun selaku pemilik lahan, dan pemilik PT Batam Mitra Sukses untuk membuka lahan dengan cara memangkas tumbuhan di lahan dan dikumpulkan. Kemudian dibakar begitu sudah kering.

"Saya mau melakukan demi menghidupi anak istri. Namun gara-gara ini saya harus berhadapan dengan hukum. Saya minta pemilik lahan juga bertanggungjawab, dan memikirkan kami," harapnya.

Diakui Andi, Ia diupah Rp 500 per minggu. Dan, telah bekerja selama satu bulan. "Pengakuannya, lahan yang akan dibuka sekitar 20 hektar. Saya bekerja baru sebulan," akunya.

Kondisi ini, sangat menyulitkan dirinya. Ia memikirkan bagaimana anak dan istrinya makan jika Ia dipenjara. Sementara pemilik lahan masih bisa menghirup udara segar di luar sana. Ia berharap pemili lahan juga ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kami hanya minta keadilan. Kami bekerja di bawah perintah. Bukan kami melakukan sendiri," sesalnya.

Lahan Masuk Hutan Lindung

Pemeriksaan saksi yang dilakukan juga mengungkap bahwa wilayah yang dibuka tersebut trermasuk hutan lindung digunakan untuk serapan air Dam Mongga.

Hal itu diketahui setelah saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepri diperiksa.

"Lahan itu adalah hutan lindung dan masuk kawasan Dam Mongga yang dijadikan sebagai hutan serapan air," jelas Heri.

Kondisi tersebut menandakan bahwa pembuikaan lahan tersebut telah menyalhi aturan yang tertuang dalam UU tentang kehutanan.

"Kita baru memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan. Untuk Dinas LIngkungan Hidup serta saksi lainnya sedang kita agendakan untuk dilakukan pemanggilan," tambah Heri.

Ada Pagar di dalam Pagar

Lahan yang dibakar tersangka Andi, merupakan lokasi termasuk hutan lindung. Bahkan pada lahan tersebut juga terpasang plang dari BP Batam yang meneyebutkan 'dilarang mendirikan bangunan atau rumah liar, serta ajakan untuk menjaga hutan demi kelestarian peneyediaan air'.

Sepanjang pinggir jalan di lahan yang diketahui mencapai 20 hektar tersebut, juga dpasangi pagar tinggi dari BP Batam agar tidak digunakan siapapun.

Namun, di dalam lokasi lahan yang sudah dibakar tersebut, justru terdapat plang lain yang menyebutkan bahwa tanah itu milik PT Batam Mitra Sukses dengan luas lebih kurang 20 hektar.

"Lahan yang dibakar masih sebagian kecil. Namun yang dirusak sekitar satu hektar. Yang bersangkautan mengklaim lahannya seluas 20 hektar sesuai dengan plang yang tertera di lokasi," tambah Heri.

Baca: Polisi Amankan 3 Tersangka Pembakaran Hutan di Batam, Mengaku Diperintah Pengusaha Bernama Asun

Tidak hanya itu, di dalam pagar milik BP Batam, juga terdapat pagar dari kawat berduri yang diduga dipasang oleh pemilik lahan. Sebagian pakar darri kawan itu terlihat rusak diduga akibat pembakaran lahan yang dilakukan. Serta tedapat pagar milik BP Batam yang dirusak dan dijadikan sebagai pintu masuk ke dalam kawasan tersebut.

Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan, kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung, justru dimiliki oleh seseorang serta memiliki dokumen kepemilikan lahan.

"Penyidikan akan kita terus kita lakukan. Kemungkinan dari BP Batam juga akan kita panggil untuk mempertanyakan kenapa hutan lindung justru ada pemiliknya," pungkas Heri.

Editor: Gokli