Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Orang Pelaku Pembunuhan di Baloi Kolam Dihukum Berbeda
Oleh : Gokli
Kamis | 26-09-2019 | 17:40 WIB
pembunuhan-baloi-kolam1.jpg Honda-Batam
Terdakwa pembunuhan Ronni Priska. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa pembunuhan terhadap Ronni Priska divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa Marlin Sinambela yang merupakan otak pembunuhan divonis selama 10 tahun penjara, sementara lima pelaku lainnya divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada masing - masing terdakwa dibacakan oleh ketua majelis hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Martha Napitapulu dan Egi Novita, Rabu (25/9/2019).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Marlin Sinambela telah memenuhi unsur pada pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Dimana karena perbuatan telah berujung pada kerugian dan hilangnya nyawa seseorang.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marlin Sinambela dengan pidana penjara selama 10 Tahun," kata Renni membacakan amar putusannya.

Vonis terdakwa Marlin lebih rendah dua tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu lima terdakwa lain yakni Darwin, Ronni, Hendro, Moral dan Haryanto terbukti bersalah yang secara bersama melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing - masing terdakwa (Darwin, Ronni, Hendro, Moral dan Haryanto - red) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," Imbuh Renni.

Vonis terhadap kelima terdakwa ternyata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Yan Elhas Zeboea hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan putusan dari majelis halim, para terdakwa di suruh untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) untuk melakukan upaya hukum lain atau menerima putusan tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan masing - masing Pengacaranya, kelima terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima putusan tersebut yang mulia. kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," ujar para terdakwa.

Berbeda dengan para terdakwa, JPU Yan Elhas Zeboea masih menyatakan pikir - pikir untuk melakukan upaya banding.

"Atas putusan tersebut, saya minta waktu selama 7 hari untuk pikir - pikir yang mulia," pungkasnya.

Dalam surat dakwaannya, peristiwa pembunuhan sadis itu bermula saat terdakwa merasa kesal dan sakit hati lantaran istrinya Sumihar Marpaung berselingkuh dan kerap berkomunikasi dengan korban dengan perkataan mesra melalui aplikasi Messenger di media sosial Facebook.

Editor: Yudha