Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isu Bentrok Dua Etnis di Jodoh Hoax

Perkelahian Pengamen di Jodoh, Korban Bersimbah Darah Terkena Parang Lepas dari Gagangnya
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-09-2019 | 08:52 WIB
pengamen.jpg Honda-Batam
Ekpose pengamen yang menyerang rekannya sendiri. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuampar hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ad Riski Saputra, seorang pengamen yang menyerang temannya sesama pengamen bernama Najiro alias Jambi di depan Bakso Gunung Jodoh, Senin (23/9/2019) kemarin.

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat ekspose di mapolsek mengatakan, kejadian itu sendiri berawal saat korban meminjam gitar milik pelaku. Tanpa ada pikiran lain, pelaku langsung meminjamkan gitarnya kepada korban.

Setelah gitar berada di tangan korban, korban tiba-tiba menyerang dengan memukul pelaku menggunakan gitar tersebt. Serangan itu dapat ditangkis pelaku dan Ia berusaha menghindar.

Pelaku kemudian berlari ke arah Pasar Jodoh sambil mengatakan agar korban menunggunya. Tantangan itu di iyakan oleh korban.

"Pelaku pergi ke Pasar Jodoh ternyata mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang disimpan di bawah tempat sampah. Kemudian Ia kembali ke lokasi pertama," ujar Reza, Selasa (24/9/2019) sore.

Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang yang Ia bawa. Serangan pertama dapat ditangkis korban menggunakan gitar yang dipegangnya.

Namun saat serangan ke dua, parang tersebut terlepas dari gagangnya sehingga terbang mengenai kepala korban. Seketika, darah segar langsung berkucuran dari kepala korban.

Melihat kondisi itu, pelaku langsung melarikan diri ke kediamannya menggunakan kapal pompong ke Tanjunguma.

"Dari kejadian itu, begitu kita mendapatkan laporan langsung memburu pelaku dan mengamankan di Tanjunguma. Pelaku sudah ganti baju dan bersiap untuk pergi melarikan diri," jelas Reza.

Pelaku, langasung diamankan dan digiring ke Mapolsek Batuampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara untuk korban hingga kini masih menjalani perawatan instensif di rumah sakit akibat luka cukup parah di bagian kepalanya.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Reza juga menegaskan, perkelahian ini tidak ada kaitannya dengan kelompok atau eknis berkaitan dengan kejadian di daerah Sagulung.

"Ini murni antara pribadi dan mereka sesama pengamen. Isu yang beredar itu adalah tidak benar. Kalau kejadian perkelahian di dalam video itu benar, tapi captionnya tidak benar," tegasnya.

Editor: Gokli