Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Adik Kandung Sendiri, BS Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Kalit
Rabu | 18-09-2019 | 08:52 WIB
ekspose-natuna.jpg Honda-Batam
Ekspose yang dilakukan di Polres Natuna. (Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polres Natuna akhirnya berhasil mengungkap dalang kasus pembunuhan seseorang pria berinisial DW (37). Pembunuhan ini terjadi di Jalan H Imam Ismail, Ranai Darat pada 24 oktober 2018 tahun lalu. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka berinisial BS (39) sebagai pelaku, yang merupakan kakak kandung korban.

Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrianto dan perwira lainya, saat press release di Mako Polres Natuna menyampaikan, setelah memiliki 5 alat bukti, dengan yakin Polres Natuna menetapkan BS sebagai pelaku pembunuhan DW, adiknya sendiri.

"Kasus ini sangat unik dan telah menghilangkan nyawa seseorang. Kasus ini ada keganjilan yang mengarah kepada tindakan pembunuhan hampir sama seperti kasus Mirna (kopi sianida)," ujar Nugroho.

Dijelaskan Nugroho, pada kasus ini sedikit rumit karena tersangka BS merupakan saudara kandung korban tidak mengakui perbuatannya. Namun dengan adanya keterangan forensik dan hasil visum bahwa korban tewas dikarenakan adanya benda tumpul, bukan karena digantung.

Hasil dari keterangan visum serta keterangan saksi, lei detektor (uji kebohongan), rekam jejak digital serta alat bukti lainnya, penyidik dapat menetapkan BS sebagai pelaku pembunuhan.

"Banyak keganjilan ditemukan pada kasus ini. Nanti di persidangan akan kita bukan semuanya," terang Kapolres Natuna.

Pada kasus ini, korban ditemukan dengan berbagai luka tusukan pada kedua tangan, leher serta kepala dan digantung diatas tiang gorden jendela. Pihak keluarga khususnya BS sebagai tersangka tidak menginginkankan kasus dilanjutkan ke ranah hukum dari awal. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BS sudah menggunakan jasa pengacara untuk dirinya.

Sementara akan kasus ini, BS dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yang menjabarkan 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

"Kita masih melakukan pengembangan, apabila nanti ternyata pembunuhan berencana, maka akan kita kenakan pasal lebih berat. Bisa kurungan seumur hidup, bisa hukuman mati, minimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, kasus ini merupakan suatu bentuk keadilan ada di Natuna dengan mengungkap dalang pelaku pidana pembunuhan.

Editor: Chandra