Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irjen Firli Membawa Angin Segar di KPK
Oleh : Opini
Senin | 16-09-2019 | 14:16 WIB
firli-kpk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Irjen Firli Bahuri. (Foto: Ist)

Oleh Muhammad Zaki

JELANG penetapannya sebagai Ketua KPK, Irjen Firli diterpa serangkaian fitnah. Dirinya disebut-sebut melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Padahal, kualifikasinya sebagai Pimpinan KPK telah teruji secara profesional.

Di sisi lain, Irjen Firli dianggap memberikan angin segar karena memiliki visi misi baru di tengah desas-desus adanya kelompok taliban di tubuh KPK.

Keruwetan tengah meliputi tubuh kuat KPK, pasalnya banyak tudingan miring akan Capim terpilih Pansel, Irjen Firli Bahuri ( FB). Beberapa fitnah dilayangkan terhadap FB menjelang fit and proper test, terkait kasus pelanggaran kode etik berat.

Kabar meluas seolah Irjen ini seorang pesakitan. Mulai dari 500 penolakan dari pegawai KPK hingga aneka kecaman yang bertubi-tubi. Aneka pemberitaan tersebar sedemikian cepat hingga menjadi viral dalam sekejap. Namun, FB tak gentar ia menanggapi aneka investigasi dengan tenang serta keukeuh menyatakan diri tak melakukan hal yang ramai diisukan.

Tak perlu waktu lama fakta menarik sedikit demi sedikit terkuak. Cerita unik bin aneh melayang, terkait surat yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada komisi III DPR. Yang mana isinya ialah pernyataan jika sang capim terpilih ini tak layak maju akibat pelanggaran kode etik berat yang dilakukannya.

Berita ini kian menjadi absurd ketika pimpinan KPK, Saut Situmorang memberikan press conference terkait isu Irjen Firli, bahkan dalam waktu yang hampir bersamaan. Lebih janggal lagi saat Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK dengan tegas bahwa tak ada vonis terkait isu yang dilakukan oleh FB ini.

Jika ditelaah lebih jauh, seharusnya berita terkait rekam jejak Capim ini harusnya telah ada jauh-jauh hari sebelum uji kelayakan. Namun, apakah hal ini mengindikasikan sebuah tujuan lain? Selain itu manuver salah sasaran ini dinilai bahwa di dalam tubuh KPK ada permainan politik.

Berita serupa mencuat seiring berkembangnya isu ini. FB dinilai telah didzolimi oleh pihak KPK. Bagaimana tidak, belum ada bukti pembenaran atas isu terkait namun berita FB memiliki rekam jejak buruk telah tersebar luas.

Tampaknya kondisi ini sengaja diciptakan oknum di KPK guna membunuh karakter terhadap FB. Mengingat pernyataan menohok ini dolontarkan pada detik-detik terakhir dilaksanakannya tes Fit And Proper.

Bukankah hal ini sangat miris dan disesalkan. Bagaimana mungkin menyusupkan kepentingan pribadi maupun kelompok sementara tubuh KPK tengah menjerit membutuhkan sosok pimpinan yang betul-betul amanah dalam segala hal. Namun agaknya Saut Situmorang harus waspada, pasalnya segala bentuk penyebaran berita bohong (hoax) akan ditindak sesuai UU no.19 pasal 27 tahun 2016.

UU ini mengatur tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 mengenai informasi serta transaksi elektronik (ITE). Lebih jauh lagi jika pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik atau berupa fitnah maka akan dikenakan hukuman. Sehingga berdasarkan UU tersebut Oknum KPK ini bisa ditetapkan sebagai pelanggar hukum.

Berita terbaru juga menyebutkan jika sejumlah massa menggelar aksi orasi terkait revisi UU KPK yang kini tengah jadi pemberitaan publik. Aksi Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI ini berujung bentrok.

Di sisi lain protes keras juga dilayangkan terhadap Saut Situmorang agar meminta maaf serta mencabut pernyataannya terhadap Irjen Firli Bahuri. Massa meminta agar internal lembaga antirasuah ini kembali melakukan evaluasi.

Bahkan, terdapat tuntutan jika sang pimpinan KPK ini harus segera dilengser. Terkait perlakuannya yang memalukan di tubuh KPK. Bentrok yang terjadi ini ditengarai oleh dihalanginya massa untuk bertemu Saut Situmorang.

Kembali kepada isu yang tiba-tiba ditebar ini agaknya dinilai sangat merugikan Irjen Firli Bahuri juga pihak lainnya. Bukan hanya FB yang terkenal imbas, namun juga kredibilitas pansel atas kinerjanya dipertanyakan. Seolah isu tersebut telah menggiring berbagai opini menyesatkan yang kemungkinan jika tak ditelisik secara benar, maka akan menimbulkan dampak yang lebih parah.

Bukan hanya akan kehilangan Capim Terbaik, tetapi juga bagaimana kinerja KPK kedepannya jika isu tersebut berhasil dipercaya. Bisa dibayangkan bukan, betapa semua akan terlihat carut-marut tak terkendalikan.

Padahal sebelumnya, penyebaran berita bohong (Hoax) telah dinyatakan sebagai perilaku melanggar hukum. Lalu apa fungsi hukum jika manusianya saja gemar menyimpang? Semoga nama Irjen Firli segera dapat dibersihkan serta melaju untuk membawa angin segar dalam tubuh KPK ini. *

Penulis adalah pengamat politik