Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Ex-Officio BP Batam, Rudi: Itu Wewenang Pusat
Oleh : Hendra
Senin | 16-09-2019 | 13:16 WIB
rudi-ams-uncang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam M Rudi bersama Wakilnya Amsakar Achmad usai apel perdana di Masjid Agung Sultal Mahmud Riayar Syah, Tanjunguncang. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, M Rudi di sela kegiatan apel perdana bersama seluruh pegawai Pemerintah Kota Batam di Masjid Agung Sultan Mahmud Riayat Syah, Senin (16/09/2019) mengatakan, perihal Ex-Officio merupakan wewenang sepenuhnya Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan menanggapi beberapa pemberitaan media baik lokal maupun nasional perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang telah diteken Presiden Jokowi.

"Saya belum mau komentar banyak tentang Ex-Officio, itu urusan pusat, yang jelas kita kerja saja dulu nanti dibilang janji-janji saja," ujar Rudi.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad. Ia membenarkan adanya informasi yang sedang beredar tentang Presiden Jokowi yang sudah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 46 tahun 2007. Meski begitu dia terangkan bahwa belum ada persiapan apapun menuju hal tersebut.

"Informasi tersebut benar, tetapi sejauh ini belum ada persiapan apapun tentang hal tersebut," terangnya singkat.

Editor: Gokli