Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU KPK Dianggap untuk Rampok Uang Negara, PDIP Sebut Akan Terus Monitor
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-09-2019 | 09:04 WIB
hendrawan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai pihak yang ingin merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara. Menanggapinya, anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai komentar Poyuono terlalu awal dan meminta masyarakat bersama-sama mengawal revisi UU KPK.

"Bagi kami, hukum harus mampu menyejahterakan rakyat (salus populi suprema lex), bukan sebaliknya, instrumen untuk merampok uang negara seperti yang dikatakan Arief Poyuono. Kita monitor terus bareng-bareng (revisi UU KPK)," ujar Hendrawan saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Hendrawan menyebut Poyuono terlalu dini untuk mengomentari wacana revisi UU KPK yang drafnya sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Arief Poyuono berkomentar terlalu awal untuk draf RUU yang belum dibahas sama sekali oleh DPR dan Pemerintah. Semua keberatan nanti seyogyanya masuk dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.

Namun Hendrawan menyebut ada hal positif dari pernyataan Arief Poyuono.

"Aspek positif dari pernyataan tersebut, agar kita selalu diingatkan untuk membangun kelembagaan yang efektif dan kredibel dalam segala bidang, termasuk dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Dia pun menanggapi santai jika Arief Poyuono menyebut wacana revisi UU KPK bertujuan melemahkan KPK. "Arief biasa begitu. Mungkin punya trauma sering dikecoh," imbuhnya.

Sebelumnya, Arief Poyuono meminta wacana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dibatalkan. Bagi Poyuono, UU KPK yang ada saat ini sudah memadai dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi selama ini yang menggerogoti uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).

"Dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 triliun kalau saja tidak dikorup maka masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Disebut Bikin Anggota DPR Kebal Hukum

Bagi Poyuono, wacana revisi UU KPK ini harus disikapi dengan satu kata: tolak. Menurutnya, pihak-pihak yang ingin merevisi KPK ini hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.

"Jelas kok mereka akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini. Karena ada klausul dalam draf UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi," beber Poyuono.

Sumber: detik.com
Editor: Chandra