Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Otsus Papua Perlu Dikawal Perdasus atau Perdasi
Oleh : Irawan
Rabu | 11-09-2019 | 08:28 WIB
diskusi_Dana_Otsus_Papua.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi forum legislasi 'Membedah UU Otsus Papua. Telaah Upaya Pemerintah Redam Konflik di Bumi Cendrawasih'

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dana otonomi khusus (Otsus) yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat, selama ini sekitar Rp 105 triliun (2002-2020). Jumlah sebesar itu diharapkan bisa mengangkat pendidikan dan kesejahteraan rakyat Papua. Namun, Otsus itu selama ini tanpa peraturan daerah khusus (Perdasus) atau peraturan daerah istimewa (Perdasi) sehingga tak terarah.

"Otsus ini anugerah Tuhan bagi rakyat Papua. Saya mengikuti sejak tahun 1999 dimana tim 100 Papua bertemu Gus Dur hingga terbit UU No.21 tahun 2002 tentang Otsus Papua. UU bersamaan dengan dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui PP tahun 2005, tapi selanjutnya tak ada lagi PP, Perdasus, dan Perdasi sebagai rujukan aturan dana Otsus dimaksud. Kami ingin Perdasus dan Perdasi itu diterbitkan," demikian Mervin S. Komber, Senator asal Papua dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.

Hal itu disampaikannya dalam forum legislasi 'Membedah UU Otsus Papua. Telaah Upaya Pemerintah Redam Konflik di Bumi Cendrawasih' bersama Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha, anggota Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, dan Ketua Papua Center UKI Jakarta, Antie Soleman, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lebih lanjut kata Mervin, tanpa Perdasus, Perdasi, gubernur yang memiliki kewenangan penggunaan dana Otsus tersebut mendistribusikan langsung ke bupati-bupati sebesar 90 persen, karena tak ada Perdasus sebagai rujukan penggunaan pelaksanaan dana Otsus tersebut.

Karena itu, kalau BPK mau mengaudit dana tersebut, standar dan ukurannya apa? "Sudah puluhan Perdasus yang diajukan ke pusat, tapi tak satu pun yang diterbitkan. Kami berharap DPR mendukung terbitnya Perdasus, Perdasi, dan atau PP agar penggunaan dana itu clear. Dan, sebaiknya duduk bersama untuk membahas semua itu," jelas Mervin.

Termasuk anggota DPR dan DPRD, yang dari Papua dan Papua Barat itu pada pemilu 2019 lalu tak sampai 50 persen. Dan, dia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi, yang telah mempertemukan semua tokoh Papua dan Papua Barat di Istana Negara.

"Saya berharap bendera Bintang Kejora dan Parpol lokal kultural itu diizinkan," pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha mengatakan, bendera dan parpol lokal seperti di Aceh, tak bisa lagi dilakukan. Sebab, jika apabila MRP DPRP memiliki bendera sendiri, dan ada hubungan luar negeri juga diberikan, pasti akan ada kecurigaan sebagai persiapan untuk merdeka.

"Untuk kedaulatan suatu negara itu tiga hal yang tak boleh diberikan adalah masalah keuangan, pertahanan dan hubungan luar negeri. Semua itu tetap menjadi kewenangan pusat," kata politisi Golkar itu.

Sedangkan anggota Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, banyak sekali yang harus dibenahi dalam UU Otsus Papua agar menjadi bekal pemerintahan kedepan dalam melakukan penataan perubahan.

"Persiapan Otsus ini memang belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Tentu saja kita harus mengevaluasi pendekatan yang multi aspek, karena pendekatan yang ada tidak cukup. Saya kira memang kita perlu melakukan revitalisasi, bagaimana agar fungsi mereka, itu bisa bersinergi satu sama lainnya," kata Hakam.

Editor: Surya