Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tekong Penyelundup TKI Ilegal Hanya Dituntut 20 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-09-2019 | 10:28 WIB
dua-tekong-tki.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Abdul Panjang dan Andi Fora, usai dituntut 1 tahun 8 bulan di PN Batam, Senin (9/9/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya menghentikan penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, dari sisi penegakan hukum, sepertinya masih belum maksimal. Pasalnya, dua terdakwa yang merupakan tekong kapal penyelundup puluhan TKI ilegal hanya dituntut 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.

Tuntutan ringan terhadap penyelundup manusia ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/9/2019), dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Kedua terdakwa, yakni Abdul Panjang dan Andi Fora, oleh jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti dinyatakan bersalah melanggar pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberintasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHPidana. "Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan," ujar Mega, membacakan amar tuntutan.

Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan, yang mintinya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara meringankan hukumannya.

"Yang mulia majelis hakim, kami mohon keringanan hukuman. Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta terdakwa dengan wajah memelas.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan pledoi, majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk putusan, sidang kita tunda selama satu minggu," kata Taufik.

Diurai dalam surat dakwaan, keduanya ditangkap anggota Ditpolair Polda Kepri di Pulau Cemara, Perairan Selat Riau, Barelang, Kota Batam. Kedua terdakwa ditangkap pada saat hendak memberangkatkan 47 orang TKI tanpa memiliki dokumen resmi.

Dari kegiatan ini, kedua terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta dari masing-masing TKI yang hendak diberangkatkan.

Editor: Gokli