Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekong TKI Ilegal Hanya Didakwa Langgar UU Pelayaran di PN Batam
Oleh : Redaksi
Senin | 02-09-2019 | 13:28 WIB
tekong-tki-ilegal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sopianto bin Hasim, usai didakwa di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMATODAY.COM, Batam - Sopianto bin Hasim, tekong yang mengakut 9 orang TKI ilegal dari Malaysia ke Batam, menjalani sidang perdana, Kamis (29/8/2019) lalu.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak hanya mendakwa Sopianto bin Hasim melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Terdakwa, kata jaksa dalam surat dakwaanya, ditangkap anggota Ditpolair Polda Kepri di Perairan Sungai Tering, tepatnya pada koordinat 010-09'-854" U dan 1040-03'-076" T, sekitar pukul 21.15 WIB.

"Terdakwa ditangkap saat masuk ke Perairan Sungai Tering, Batuampar," kata Samsul, saat itu.

Masih kata Samsul, speedboat fiber tanpa nama berwarna Biru dengan mesin tempel 75 PK tersebut dicegat menggunakan KP Baladewa 8002 ketika sedang melakukan patroli. Sopianto tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan di dalam pelayaran yakni Port Clearance atau Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh harbor master atau syahbandar tempat keberangkatan.

Selain kapal, nahkoda dan 9 orang TKI ilegal turut diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri.

Usai pembacaan surat dakwan, majelis hakim Dwi Nuramanu, Efrida Yanti dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan para saksi, sidang kita tunda selama satu minggu," tutup Dwi.

Editor: Gokli