Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Ganja di Belakang Rumah, 5 Orang Warga Daik Lingga Diringkus Polisi
Oleh : Wandy
Senin | 09-09-2019 | 17:52 WIB
ekspos-tanam-ganja1.jpg Honda-Batam
Ekspos penangkapan pelaku narkotika jenis ganja oleh Polres Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Polisi bongkar aksi warga yang nekat tanam ganja di perkarangan rumah di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Atas kejadian tersebut 5 orang berhasil diringkus pada Minggu (8/9/2019) sekira pukul 00.01 WIB.

Kelima orang tersebut yakni SF, AP, ST, DK dan AC, kelimanya ditangkap atas laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 71,45 gram serta 70 batang bibit pohon ganja yang ditanam di halaman belakang rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk menuturkan, bahwa pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih 20 hari dengan target sasaran peredaran narkotika jenis ganja di Pulau Daik Lingga.

"Penangkapan berawal dari SF alias KP alias AP, yang ditangkap menanam ganja diperkarangan rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan barang tersebut didapat dari DK, dan DK dapat dari AP lalu didapat dari ST dan pengembangan didapat dari AC," papar Felix saat press rilis yang dilaksanakan di Rupatama Polres Lingga, Senin (9/9/2019).

Untuk TSK AC pihaknya mendapatkan satu bungkus kertas timah rokok yang berisi 1,16 gram ganja kering dan satu bungkus rokok berisi ganja kering.

"Dan kelima orang ini saat kita lakukan pengecekan urine terbukti positif menggunakan narkona jenis ganja. Dan mereka ini merupakan pemain lama yang mana satu orang masih menjadi target operasi kita," ujar Felix.

Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho menambahkan, bahwa kedepan Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan menggembakan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barangbukti yg ditemukan berupa ganja.

"Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga," terang Joko.

Dalam kesempatan tersebut Joko mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.

Untuk diketahui, Polres Lingga berhasil mengamankan 1 buah Tofles plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja, 1 buah tofles plastik bening dengan penutup warna hijau.

Yang berisi biji-biji ganja seberat kurang lebih 50 gram, 1 buah polybag warna hitam yang berisi 11batang bibit pohon ganja, 1 polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam yang berisi 4 batang bibit pohon ganja, 1 buah penyaring Rice Coocker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja, 1 buah Kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecamba bibit ganja dan 2 buah polybag warna hitam yang masing-masing berisi tanah yang ditaburi biji biji ganja kering.

Untuk kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Yudha