Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Atensi Polda kepri

Mangkrak 2 Tahun, Polresta Barelang Kumpulkan Bukti-bukti Penyerobotan Lahan di Tanjunguncang
Oleh : Hadli
Sabtu | 07-09-2019 | 09:04 WIB
008112_penyerobotan_lahan001.jpg Honda-Batam
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengambil ketarangan pelapor, Manager Operasional PT SGA, Kristian Delon Winardi (kemeja biru), Jumat (6/9/2019) siang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyerobotan lahan di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, yang dilaporkan PT Soloman Global Asia (SGA) dua tahun lalu, menjadi atensi dari Polda Kepri.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimanayah pun langsung memerintahkan penyidik Polresta Barelang untuk segera memproses laporan penyerobotan lahan tersebut.

Adanya atensi Polda Kepri terhadap kasus yang hampir dua tahun mengendap di Polresta Barelang ini diungkapkan Manager Operasional PT SGA, Kristian Delon Winardi, kepada BATAMTODAY.COM di bilangan Batam Center, Jumat (6/9/2019) siang.

Tadi pagi bersama lawyer saya silaturahmi ke Wakapolda. Di sana ada Dirkrimsus, Kapolresta Barelang serta satu orang penyidik Polresta Barelang. Setelah kami sampaikan keluhan selama dua tahun ini serta menunjukkan bukti-bukti dan keabsahan surat kepemilikan lahan, Wakapolda langsung memerintahkan untuk segera diproses," ungkap Kristian.

Menindaklanjuti perintah Wakapolda, sekitar pukul 14.00 WIB, Delon bersama lawyernya mendatangi Polreta Barelang. Penyidik pun langsung mengambil ketarangan pelapor dan meminta bukti-bukti serta dokumen kepemilikan lahan.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo membenarkan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan PT SGA. Ia mengatakan, sesuai SOP langkah yang diambil mengumpulkan bukti-bukti.

"Kita sidik dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas," tuturnya, melalui sambungan telpon.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum bisa menghentikan operasional aktifitas Cut and Fill di atas lahan berbukitan seluas 12 hektar tersebut. Sebab, laporan masih dalam tahan pendalaman (lidik).

Laporan penyerobotan lahan ini dilaporkan PT SGA ke Polresta Barelang pada Sabtu, 12 Agustus 2017, dengan laporan polisi nomor: LP-B/1088/VIII/2017/Kepri/SPK-Polreta Barelang.

Editor: Yudha