Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Mangkrak 2 Tahun

Wakapolda Perintahkan Penyidik Polresta Barelang Proses Kasus Sengketa Lahan PT Soloman
Oleh : Hadli
Jumat | 06-09-2019 | 18:54 WIB
penyidik-keterangan1.jpg Honda-Batam
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengambil ketarangan pelapor, Manager Operasional PT SGA, Kristian Delon Winardi (kemeja biru), Jumat (6/9/2019) siang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri merespon cepat adanya laporan polisi (LP) dugaan penyerobotan lahan di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, yang kasusnya mangkrak selama dua tahun di Polresta Barelang.

Perintah tersebut langsung dari Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimanayah. Ia memerintahkan penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk segera memproses laporan PT Soloman Global Asia (SGA).

"Tadi pagi bersama lawyer saya silaturahmi ke Wakapolda. Di sana ada Dirkrimsus, Kapolresta Barelang serta satu orang penyidik Polresta Barelang. Setelah kami sampaikan keluhan selama dua tahun ini serta menunjukkan bukti-bukti dan keabsahan surat kepemilikan lahan, Wakapolda langsung memerintahkan untuk segera diproses," kata Manager Operasional PT SGA, Kristian Delon Winardi, kepada BATAMTODAY.COM di bilangan Batam Center, Jumat (6/9/2019) siang.

Menindaklanjuti hal itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Delon bersama lawyernya mendatangi Polreta Barelang. Penyidik mengambil ketarangan pelapor, meminta bukti-bukti serta dokumen kepemilikan lahan.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan PT Soloman. Ia mengatakan, sesuai SOP langkah yang diambil mengumpulkan bukti-bukti.

"Kita sidik dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas," tuturnya, melalui sambungan telpon.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum bisa menghentikan operasional aktifitas Cut and Fill di atas lahan berbukitan seluas 12 hektar tersebut. Sebab, laporan masih dalam tahan pendalaman (lidik).

Sebelumnya, Manajemen PT SGA meminta kepada polisi untuk melanjutkan proses hukum atas laporan penyerobotan lahan bernomor Nomor:LP-B/1088/VIII/2017/Kepri/SPK-Polreta Barelang, Sabtu (12/8/2017) silam. Pasalnya kasus tersebut sampai dilaporkan ke Polda Kepri tetap tidak ditindaklanjuti.

Editor: Yudha