Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Soloman Minta Polresta Barelang Lanjutkan Kasus Penyerobotan Lahan yang Dilaporkan Tahun 2017
Oleh : Hadli
Kamis | 05-09-2019 | 15:40 WIB
lahan_diserobot_batam.jpg Honda-Batam
Aktifitas angkut lahan cut n fill diduga Ilegal di Tanjunguncang diatas lahan milik PT SAG (oto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Soloman Global Asia (SGA) meminta kepada polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Polresta Barelang tahun tahun 2017 lalu.

Komisaris PT.Solomon Global Asia (SGA) Tjandra mengatakan pihaknya telah melaporkan AT, Direktur PT. Manggala Wahana Energitama (MHE) Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :LP-B/1088/VIII/2017/KEPRI/SPK-Polresta Barelang, pada Sabtu,(12/8/2017) pukul 17.41 Wib.

"Lahan milik perusahaan kami sudah gundul oleh MHE dan ini akibat pembiaran perkara laporan polisi yang kami buat tidak ada tindak lanjut dari Polres Barelang," ungkap Komisaris PT.Solomon Global Asia (SGA) Tjandra beberapa waktu lalu dibilangan Batam Center.

Sebelum dilaporkan penyerobotan lahan seluas 12 ke ranah hukum, perkara sengketa sudah ditempuh di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam. Majelis hakim, katanya, mengalahkan pihak MHE.

"Setelah menang di PTUN, kami buat laporan polisi di Polresta Barelang. Karena tidak di kejelasan kami juga melaporoan hal yang sama ke Polda Kepri, tapi sama tidak ada kejelasan. Untuk itu kami minta sama Pak Kapolda sekarang untuk di tindak lanjuti laporan kami sejak tahun 2017 lalu," tuturnya.

Sebab kata Tjandra, akibat tidak adanya kepastian hukum yang jelas pihak PT MHE melakukan hal sewena-mena. Lahan 22 hektar tersebut gundul akibat aktifitas pengerukan (cut n fill) ilegal.

"Sebagai WNI berhak mendapatkan pelayanan hukum yang adil bukan dibiarkan begitu saja hingga dua tahun berlalu hingga saat ini," katanya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh salah satu hambatan proses kasus ini adanya saksi dari BP Batam bagian evaluasi yang tidak hadir ketika dipanggil penyidik. Rencananya, penyidik aoan melakukan pemanggilan kembali.

Editor: Surya