Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telkomsel dan Indosat Dideadline Bayar Ganti Rugi 2x24 Jam
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 04-04-2012 | 15:54 WIB

BATAM, batamtoday - Telkomsel dan Indosat didesak untuk segera membayar ganti rugi lahan kepada Ramdan A. Panglima, bahkan dideadline dalam waktu 2x24 jam.

"Telkomsel dan Indosat harus segera menyelesaikan ganti rugi dalam 2x24 jam sebelum kami mengambil tindakan tegas," kata Ramdan saat menggelar aksi bersama sejumlah masyarakat dan OKP Pemuda Pancasila di lokasi tower, Rabu (4/4/2012). 

Ramdan mengatakan saat kasus ini dibawa ke DPRD Kota Batam, pihak legislatif itu sudah menyarankan agar kedua operator seluler segera membayar kerugian sebesar Rp5 miliar secara tanggung renteng masing-masing Rp2,5 miliar kepada dirinya selaku ahli waris pemilik lahan. 

Namun saat itu, perwakilan Telkomsel dan Indosat menyatakan mereka akan membawa persoalan ini ke ranah yudikatif alias lembaga peradilan. Dan dalam persidangan perdata pada Selasa (3/4/2012) kemarin, PN Batam mengabulkan gugatan Ramdan serta mewajibkan kedua operator seluler itu membayar ganti rugi. 

Sementara itu, pantauan batamtoday, aksi yang digelar itu diikuti puluhan orang yang rata-rata merupakan kerabat dari Ramdan A. Panglima. 

Mereka juga memasang spanduk di lokasi tower yang bunyinya 'Berdasarkan Keputusan Pengadilan Batam No 142/PDT.G/2011/03.04 menyatakan tanah ini miilik Ramdan, A Panglima/ahli waris. IMB Tower Telkomsel dan Indosat dinyatakan cacat hukum'. 

Ramdan juga menegaskan adanya putusan dari PN Batam, sekaligus menguatkan Surat Keputusan Walikota Batam tentang pengakuan Hak Masyarakat Melayu tentang Kampung Tua di Kota Batam.