Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Tersangka Kasus Rasialisme Papua PNS Pemko Surabaya
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-09-2019 | 08:28 WIB
pengepungan-papua.jpg Honda-Batam
Pengpungan di asrama mahasswa Papua di Surabaya. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Tersangka kasus rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, SA, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum SA, Ari Hans Siamela.

Sejauh ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka, yakni SA dan Tri Susanti alias Susi dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

"Iya betul (PNS). Di instansi Pemko Surabaya," Ari Hans Siamela di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/9/2019).

Ari enggan menjabarkan lebih jauh soal jabatan dan identitas kliennya. Dia hanya menegaskan bahwa keberadaan AS di Asrama Mahasiswa Papua saat pengepungan bukan sebagai PNS.

Kala itu, lanjutnya, AS datang karena mendapat kabar ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan air.

"Bukan sebagai PNS tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh, dan datang," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, juga membenarkan bahwa SA adalah PNS di Kota Surabaya. Eddy mengatakan surat panggilan dari Polda Jatim untuk SA juga sudah pernah disampaikan ke Camat setempat.

"Iya iya [ASN] Jenenge aku lali," kata Eddy melalui sambungan telepon.

Eddy belum mau bicara banyak soal pendampingan hukum yang akan diberikan Pemkot Surabaya untuk SA. Dia mengatakan Pemkot Surabaya ingin mengikuti proses hukum yang berjalan terlebih dahulu.

"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (bantuan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota, Tri Rismaharini)," ucap Eddy.

Diketahui, Polda Jawa Timur sudah menetapkan SA sebagai tersangka rasialisme saat terjadi pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya sejak Jumat lalu (30/8/2019).

SA disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

SA kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada Senin kemarin (2/9). Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, dicacar sedikitnya 37 pertanyaan dan baru selesai pada Selasa dini hari (3/9).

Selain SA, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Berbeda dengan SA yang dijerat dengan pasal rasialisme, Susi disangkakan dengan pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Susi dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Chandra