Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran
Oleh : Opini
Selasa | 03-09-2019 | 12:52 WIB
desriandi-opini.jpg Honda-Batam
Desriandi.

Oleh: Desriandi

Lahirnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menjadi pendorong modernisasi layanan di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Berbagai upaya dilakukan untuk mereformasi manajemen keuangan negara dalam pelaksanaan APBN sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Simplifikasi pelaksanaan anggaran merupakan hal pokok dalam memangkas birokrasi sehingga menjadi efisien dan efektif. Penyempurnaan untuk simplifikasi dan kemudahan pengelolaan keuangan negara antara lain dalam pelaksanaan revisi anggaran.

Dari sisi kewenangan, proses revisi anggaran menyangkut perubahan anggaran keluaran berupa pengurangan output yang mensyaratkan adanya persetujuan eselon I selama ini menjadi kewenangan Ditjen Anggaran. Sementara revisi untuk penambahan output dengan izin eselon I cukup diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Sedangkan khusus perubahan anggaran keluaran (output) baik pengurangan maupun penambahan untuk Prioritas Nasional (PN), revisi anggaran masih menjadi kewenangan DJA dengan persetujuan eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Simplifikasi proses revisi yang diharapkan ke depannya bahwa revisi anggaran yang memuat anggaran keluaran (output) Prioritas Nasional (PN) dan hanya penambahan dan/atau pengurangan output tanpa mengubah pagu dapat dilakukan oleh Kanwil DJPb mitra kerja. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan kegiatan/proyek strategis di lokasi satker berkenaan.

Selanjutnya dari sisi proses pengajuan dokumen revisi di Kanwil DJPb, saat ini masih mensyaratkan dokumen dalam bentuk hardcopy. Mengikuti perkembangan era industri 4.0. dengan perkembangan industri pada kondisi terbaru, proses revisi anggaran pun berupaya disimplifikasi melalui layanan digital.

Apa yang dipermudah dan yang disederhakan tata cara revisi dalam pelaksanaan anggaran di pusat maupun di daerah? Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran meluncurkan aplikasi terintegrasi antara DJA dengan Direktorat PA Kantor Pusat, Kanwil DJPb dan satker menggunakan aplikasi yang dinamakan 'Aplikasi SatuDJA'.

Aplikasi SatuDJA merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aplikasi DJA untuk perencanaan dan penganggaran. Ke depan dengan Aplikasi SatuDJA ini Satker cukup mengajukan revisinya secara online ke KanwilDJPb/Direktorat PA DJPb/DJA.

Untuk layanan revisi satker ke Kanwil DJPb menggunakan aplikasi Custom web terhubung secara intranet dan mulai bulan April 2019 penerimaan revisi Satker diajukan secara online mulai dicek dan diproses di aplikasi SatuDJA.

Melalui berbagai inovasi layanan dilakukan dengan menerapkan sesuai standar operating prosedur (SOP) pada layanan revisi di Kanwil Ditjen Perbendaharaan, petugas operator satker tidak harus datang langsung ke Kanwil DJPb, namun cukup meng-upload data dokumen persyaratan melalui aplikasi SatuDJA. Sedangkan bagi KPPN pembayar mengambil data revisi satker tersebut dengan jalan mengunduh file DIPA Petikan satker sesuai dengan notifikasi yang telah diterbitkan oleh DJA. Layanan digital ini diharapkan dapat mensimplifikasi proses revisi anggaran.

Berbagai Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran Melalui Layanan Digital
Selain simplifikasi revisi anggaran melalui layanan digital revisi SatuDJA di Kanwil DJPb, pelaksanaan anggaran lainnya dalam layanan pencairan dana APBN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga dilakukan simplifikasi. Layanan pencairan dana APBN secara one stop service dibarengi tersedianya counter customer service di front office untuk melayani konsultasi masalah yang dihadapi satuan kerja selaku mitra kerja.

Konsep layanan tersebut diharapkan memperpendek atau menyederhanakan alur birokrasi layanan serta memutus peluang terjadinya percaloan/mafia birokrasi dan potensi korupsi, karena satuan kerja hanya berhubungan dengan petugas di front office. Standar norma waktu penyelesaian telah ditetapkan dalam SOP sehingga layanan tidak lagi harus berhubungan dengan banyak meja/petugas untuk mendapatkan layanan dan dapat lebih cepat dan mudah.

Sementara itu, modernisasi perbendaharaan negara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara melalui berbagai program pembangunan sistem tata kelola penerimaan negara, pengeluaran dan pertanggungjawaban APBN berbasis IT, yakni: Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Modul Penerimaan Negara Generasi II (MPN-G2).

Pada dasarnya SPAN adalah bagian dari Integrated Financial Management Information System (IFMIS), yaitu: Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Negara yang Terintegrasi, sehingga pengembangan SPAN langkah awal menuju implementasi IFMIS.

Alat (tools) untuk memonitor SPAN yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja, untuk memonitor pelaksanaan anggaran tersebut bisa dilihat dari aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring SPAN) oleh Kanwil maupun KPPN. OM-SPAN ini selain bisa di monitor di komputer kantor, bisa juga lewat handphone masing-masing pegawai yang telah diberikan user passwordnya.

Peran SDM dan Sarana Pendukung berbasis IT faktor tingginya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tersedia menjadi kekuatan dan sangat mendukung mempercepat suksesnya alih teknologi. Hal ini disebabkan SDM lah yang akan berperan dalam layanan kepada satker.

Namun demikian, SDM yang telah dimiliki dan mumpuni harus juga didukung dengan penyediaan sarana prasarana penunjang yang memadai, dan terintegrasi ke Kantor Pusat DJPb serta ke Pusintek Kementerian Keuangan. Sementara itu sebagai faktor peluang adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Sebagai harapan bahwa pelaksanaan anggaran (APBN) dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan baik dan didukung SDM yang baik sesuai dengan kebutuhan serta sarana prasana yang memadai yan berbasis IT dalam menjalankan pekerjaan sehari-harinya. Sebagai ancamannya adalah kualitas dan kuantitas SDM satuan Kerja yang terbatas dan harus bisa mengimbangi menyesuaikan dalam mengelola APBN, yang tiada henti menciptakan perubahan penyederhanaan dalam pelaksanaan anggaran, serta pejabat perbendaharaan satker sering berganti/mutasi, dan juga dipengaruhi kondisi geografis daerah bersangkutan.

Kesimpulan dalam melaksanakan simplifikasi revisi anggaran menggunakan layanan digital kepada satker antara lain : 1) Layanan revisi yang terintegrasi SatuDJA (Simplifikasi) dan Implementasi SPAN/SAKTI di daerah (Kanwil DJPb/KPPN); 2) Kekuatan SDM yang dimiliki Kanwil DJPb dan KPPN yang berkualitas khususnya yang berlatar belakang IT; 3) Penggunaan layanan digital yang didukung sarana dan prasarana IT yang memadai; dan 4) Satuan Kerja agar lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan anggarannya, dengan memanfaatkan aplikasi SatuDJA untuk layanan revisi dan Dashboard OM-SPAN secara aktif untuk berkonsultasi/bertanya yang disediakan google form oleh Kanwil, umpama: google drive, WA Group dan email.

Penulis adalah ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Kemenkeu RI.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.