Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menolak Jabatan Dirut BTN, Membangkang Perintah Presiden?
Oleh : Opini
Jumat | 30-08-2019 | 14:52 WIB
suprajarto.jpg Honda-Batam
Suprajarto, yang menolak jabatan Dirut BTN. (Foto: Ist)

Oleh Ferdinand Situmorang, SE

DUNIA perbankan plat merah Indonesia sedang rusuh. Satu direktur utamanya mengundurkan diri sesaat setelah dikukuhkan menjadi direktur utama di PT Bank Tabungan Negara.

Apa alasan Suprajarto untuk menolak ditugaskan di BTN? Beribu alasan yang mungkin menjadi dasar pengambilan keputusan beliau.

Dilihat dari gengsi, memang turun jauh sekali dari dirut BRI ke dirut BTN. Dari bank dengan aset 1.228 triliun ke bank dengan aset yg hanya 25% nya alias hanya 300 triliun. Pendapatan bank BRI yang fantastis sebesar 30 triliunan kemudian harus turun memimpin bank yang labanya "hanya" 3 triliunan

Laba bank yang dipimpin akan mempengaruhi pula remunerasi yang diterima. Dari direktur dengan gaji 363 juta per bulan ke direktur dengan gaji 300 juta, belum jumlah tantien yang akan diterimanya hanya sebesar 10% dari tantiem sebagai dirut BRI.

Tapi apa yang menyebabkan Suprajarto harus dipindah? Dikenal sebagai orang yang ahli merestrukturisasi perbankan, serta bertangan dingin . Suprajarto dibutuhkan menjadi dirut bank BTN.

Menjadi satu satunya bank himbara yang NPL nya mengalami kenaikan NPL yang naik hampir 3 % dari tahun lalu. Jadi memang Suprajarto dibutuhkan oleh bank pelat merah yang bergerak di perumahan rakyat ini.

Agar menjadi bank yang lebih meningkat dari sisi aset, Net Income Margin, serta menurunkan NPL Bank BTN, serta lebih bisa menambah Kuota kredit KPR bersubsidi pada masyarakat yang berpenghasilan rendah, sejalan dengan program pemerintah Joko Widodo untuk menyiapkan jutaan hunian rumah murah bersubsidi

Dan apakah Menteri BUMN melanggar perintah Presiden untuk tidak mengganti posisi strategis instansi dibawah pengendaliannya?

BTN adalah bank Himbara yang untuk menentukan dirutnya harus mendapatkan persetujuan TPA. TPA bank ini terdiri atas Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Kabinet.

Ketika RUPSLB BTN diselenggarakan, persetujuan dari Presiden sudah diperoleh oleh kementrian BUMN selaku wakil pemegang saham.

Artinya Presiden sudah menyetujui penugasan Pak Supra di BTN. Jadi, apakah ini bentuk pembankangan Pak Supra pada perintah Presiden Joko Widodo? *

Penulis adalah Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu