Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Patuh Seligi 2019

Satlantas Polres Bintan Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada Warga Desa Penaga
Oleh : Harjo
Jumat | 30-08-2019 | 14:41 WIB
sosialisasi-lantas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Satlantas Polres Bintan saat menyosialisasi Kamseltibcarlantas Kepada Warga Desa Penaga Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan- Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2019, Satlantas Polres Bintan melaksanakan Sosialisasi Kamseltibcarlantas dan sosialisasi bahaya pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (30/8/2019).

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia, melalui KBO Satlantas Iptu Junaidi kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, warga perlu diberikan pemahaman tentang lalu lintas, walau pun sebagian warga desa Penaga jauh dari jalan raya. Namun sangat penting pengetahuan tentang Keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Menghimbau warga Desa Penaga untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, dan apabila berkendara untuk saling menghormati sesama pengguna jalan raya guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama," harapnya.

Ada pun materi yang disampaikan adalah, tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu,, dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2019, ada 8 sasaran pelanggaran prioritas, diantaranya pengemudi dibawah umur, pengemudi melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan hel SNI.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang mabuk karena narkoba atau miras, pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara, pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan.

Satlantas Polres Bintan juga menyosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan pasal 108 dijelaskan, "bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam Min. 3 Tahun Penjara dan Maks. 10 Tahun Penjara serta denda minimal Rp 3 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar."

" Diharapkan kepeduliannya terhadap lingkungannya apabila melihat titik api, ataupun hal yang dicurigai disekitar Pemukiman Warga Desa Penaga untuk melaporkannya ke Polri," harapnya.

Editor: Dardani